Hidayatullah.com—Mahkamah Agung Thailand mengeluarkan surat perintah penangkapan atas mantan PM Yingluck Shinawatra setelah mangkir dari sidang vonis kasus subidi beras yang menjadikan dirinya terdakwa.
Berbagai laporan media hari Jumat (25/8/2017) menyebutkan dugaan kuat wanita itu telah pergi meninggalkan Thailand, kemungkinan ke Singapura. Sumber-sumber dari partainya, Puea Thai, mengatakan kepada sejumlah media bahwa dia sudah tidak ada lagi di Thailand.
“Dia pastinya sudah meninggalkan negara ini, kemungkinan besar hari Rabu malam. Dia sekarang berada di Singapura, tetapi saya tidak tahu berapa lama dia akan berada di sana atau ke mana tujuan selanjutnya,” kata sebuah sumber kepada kantor berita Jerman DPA seperti dilansir Deutsche Welle.
Setelah Shinawatra tidak muncul di pengadilan hari Jumat, Mahkamah Agung menunda pembacaan putusan dan mengeluarkan surat perintah penangkapan atas politisi wanita itu. Pengacaranya mengatakan kondisi kliennya sedang tidak baik.
“Pada pukul 8 pagi tim Yingluck mengontak saya dan mengatakan bahwa mereka sudah memberitahu pengadilan dia tidak bisa datang karena menderita ketidakseimbangan cairan dalam telinga,” kata pengacara Yingluck, Norawit Lalaeng, kepada para reporter.
Yingluck dituduh melakukan kelalaian terkait kebijakan subsidi beras, yang disebut dibuat demi kepentingannya mendapatkan dukungan politik lebih banyak dari rakyat.
Lewat skema itu, pemerintahan Yingluck membayar beras petani hingga dua kali harga pasar. Akan tetapi, sebagian besar beras tersebut kemudian tidak dijual, hanya ditimbun begitu saja.
Skema itu menimbulkan kemarahan sebagian pihak di negara yang pernah menjadi pengekspor besar terbesar dunia itu. Menurut Komisi Anti-Korupsi Nasional (NACC), skema tersebut merugikan negara sekitar 4 miliar dolar AS.
Menurut penyelidikan NACC, kebijakan itu disalahgunakan Yingluck untuk merebut suara rakyat, terutama di wilayah-wilayah pendukung Partai Pheu Thai.
Yingluck sendiri menyangkal semua tuduhan dengan mengatakan bahwa skema tersebut semata-mata dibuat untuk membantu petani dalam menghadapi naik-turunnya harga bahan pangan di pasaran. Dan kebijakan seperti itu sudah lama dilakukan di Thailand.
Jika dinyatakan bersalah, Yingluck bisa dihukum hingga 10 tahun penjara.
Oleh karena dia tidak hadir dalam persidangan bulan Maret, dia wajib hadir dalam persidangan 19 Mei, jika mangkir maka akan dikeluarkan surat perintah penangkapan.
Sejumlah pengamat politik menilai inti permasalahan sebenarnya adalah perebutan kekuasaan antara kelompok pendukung pengusaha kakap di Thailand dan kelompok pendukung istana kerajaan-militer. Pihak militer –yang secara de facto sebagai penguasa sesungguhnya di Thailand– ingin menghapus pengaruh Yingluck dan abangnya, bekas PM Thaksin Shinawatra yang kini hidup di pengasingan . Kedua miliuner yang terjun ke politik itu memiliki banyak pendukung, terutama rakyat dari kalangan miskin yang tinggal di bagian utara, barat laut dan tengah Thailand.*