Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Mufti Menk Diharamkan Memasuki Singapura

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 31 Oktober 2017 17:44 5:44 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 31 Oktober 2017 17:25
Bagikan
Syeikh Ismail Menk
Bagikan

Hidayatullah.com—Dua orang pendakwah internasional, Mufti Menk dan Haslin Baharim  dilarang memasuki Singapura, demikian pengumuman resmi Kementerian Dalam Negeri Singapura (MHA), hari Senin (30/10/2017).

Pengumuman disampaikan setelah Kementerian Dalam Negeri berkunsultasi dengan Majlis Ugama Islam Singapura (MUIS) dan Badan Pariwisata Singapura (STB), dan Otoritas Maritim dan Pelabuhan Singapura (MPA).

Larangan ini disampaikan setelah pihak Pemerintah Singapura mendapat kabar dua dai itu telah diundang untuk menyampaikan ceramah bertema agama di sebuah kapal pesiar yang akan berlayar dan berlabuh di Singapura dari tanggal 25 sampai 29 November 2017.

Pihak Kementerian Dalam Negeri mengatakan kedua pembicara memiliki pandangan yang dapat menciptakan praktik intoleransi, merusak harmonisasi dan dikhawatirkan merusak keselarasan sosial.

“Mereka tidak dapat diterima dalam konteks Singapura yang dikenal dengan masyarakat multiras dan agama,” kata pihak kementerian.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Baca: Tiga Pendakwah Luar yang Populer di Malaysia

Ini bukanlah pertama kalinya Mufti Menk dan Haslin dilarang berbicara di depan umum di Singapura. Sebelum ini, mereka juga pernah dilarang memasuki negeri kecil ini.

Menurut laporan kementerian, Mufti Menk, dinilai menyebarkan ajaran yang ‘memecah-belahkan’ masyarakat negeri itu, seperti pernah mengatakan Muslim dilarang mengucapkan “Selamat Hari Natal” dan “Selamat Deepavali”. 

Haslin dari Perak (Malaysia), dilaporkan pernah menggambarkan non-Muslim sebagai “kafir” dan itu dinilai Singapura yang banyak etnis China ‘mempromosikan ketidakharmonisan antara non-Muslim dan Muslim’.

Menk dan Haslin sangat populer di Malaysia dan memiliki banyak promosi.

Hal ini sama sekali tidak dapat diterima dalam konteks negara-negara multiras dan agama di Singapura. Pemerintah bertanggung jawab untuk melindungi persatuan sosial dan kerukunan beragama di Singapura, kata pihak kementerian.

Kementerian juga mengajak rakyat Singapura menolak dan berwaspada dengan doktrin dan penceramah yang memecah-belahkan masyarakat, kerana ia akan “menjejaskan masyarakat kita dan cara hidup kita, dan akan melemahkan asas keamanan dan kemajuan Singapura”.

Syeikh Ismail Ibnu Musa Menk yang terkenal dengan nama Mufti Menk dikenal dai yang memiliki jutaan pengikut di media sosial twitter. Seperti Dr Zakir Naik, dai  asal Zimbabwe, Afrika yang juga  Direktur Daar el-Ilm Majlis al-Ulama Zimbabwe  (Pusat Pendidikan Islam) ini bukanlah seorang dai beraliran keras, sebagaimana ketakutan berlebihan pemerintah Singapura saat ini.

Baca: Singapura dan Israel

Sebelum ini, Menteri Dalam Negeri K Shanmugam berkata rakyat republik itu menghadapi penceramah seperti Menk dan seorang lagi penceramah terkenal, Zakir Naik, dari India, yang dianggap mempromosikan pandangan yang menganjurkan perpecahan dalam kalangan muda mereka.

Kementerian tersebut memblokir setelah menerima keluhan tentang isi pidato mereka.

Singapura memiliki peraturan sangat ketat yang bisa menjerat para pemimpin agama. Negeri kecil ini memiliki banyak kasus melarang tokoh agama atau penceramah. Di bawah undang-undang, para pemimpin agama harus mendaftar sebelum mereka dapat mengajar dan wajib memberi tahu pemerintah setempat jika akan bekerja.

Berbeda dengan Singapura mencegah umat Islam melarang ucapan “Selamat Hari Natal” . Di Indonesia, MUI justru sudah pernah mengeluarkan fatwa larangan ucapan Selaman Natal bagi kaum Muslim di tahun 1981.

Singapura juga pernah menjatuhkan denda Rp 38,1 juta seorang penghutbah akibat materi khotbah Jumat dianggap ‘menyerang umat Kristen dan Yahudi’.

Pihak berwenang mengatakan bahwa mereka menolak permohonan dua pengkhotbah Kristen asing untuk berbicara di Singapura karena mereka telah membuat “komentar meremehkan” agama-agama lain.

Selain melarang Mufti Menk, hari Senin, Singapura juga melarang empat buku terbitan Indonesia karena dianggap “ajaran yang tidak diinginkan dan berbahaya.”

Singapura dulunya Negeri Melayu yang kini populasinya telah didominasi etnis China. Berdasarkan catatan, penduduk asli pada Singapura kini hanya 13.4%. Sementara  etnis China (yang semula adalah pendatang) kini menjadi mayoritas lebih kurang 74.1% penduduk.*

Baca artikel:  Sekali Lagi, Hukum Mengucap “Selamat Natal”

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:chinafatwa ucapan selamat natalHaslin BaharimIsmail Ibnu Musa MenkMajlis Ugama Islam SingapuramelayuMufti MenkMUISnatalsingapuraSyeikh Ismail MenktoleransiZakir Naik
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Arsitek Referendum Iraq Massud Barzani Mengundurkan Diri
Tulisan selanjutnya Taman Khusus Kucing Pertama di Turki

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar

Berita
14 Juli 2026 17:00
Indonesia Prioritaskan Promosi Produk Halal Lewat HEI 2026
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik
ASN Jabar Bisa Dipecat Jika Terbukti Jadi Bagian Kelompok LGBT, Wagub Erwan Tegaskan Sanksi Terberat
Pengangguran di China Lahirkan Industri Baru: Kantor untuk “Pura-pura Bekerja”

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?