Hidayatullah.com—Parlemen Eropa hari Rabu (15/11/2017) menyetujui legislasi yang dirancang untuk melindungi industri Eropa dari impor barang berharga terlalu murah asal China.
Undang-undang baru itu, yang disetujui oleh 554 suara dan 48 menentang, mengamandemen regulasi dumping dan subsidi oleh negara ketiga, seperti China, lapor Euronews.
Undang-undang tersebut juga memperbolehkan pihak berwenang untuk memeriksa standar lingkungan dan perburuhan ketika mengecek barang-barang impor yang masuk ke wilayah Uni Eropa. Peraturan baru tersebut direncanakan efektif berlaku sebelum tahun ini berakhir.
Kebijakan baru Eropa itu dibuat setelah China meminta agar tidak lagi diperlakukan khusus mulai Desember 2016, atau 15 tahun setelah negeri tirai bambu itu bergabung dengan World Trade Organization (WTO).
Di masa depan, Uni Eropa akan menentukan apakah terjadi dumping jika harga ekspor lebih rendah dari harga domestik untuk semua negara anggota WTO. Akan tetapi, UE akan memberlakukan pengecualian untuk kasus-kasus “distorsi pasar signifikan”, seperti adanya intervensi negara yang sangat berlebihan, sebuah pengecualian yang diperkirakan mencakup kebanyakan perusahaan asal China.
Komisi Eropa akan membuat laporan perihal China jika peraturan baru di atas telah diberlakukan, menguraikan contoh distorsi pasar yang ada.*