Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Wartawan Sudan Menentang Undang-Undang Baru yang ‘Batasi Kebebasan Pers’

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 17 November 2017 14:47 2:47 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 17 November 2017 14:46
Bagikan
Wartawan Sudan Protes UU baru
Bagikan

Hidayatullah.com–Puluhan wartawan Sudan pada hari Rabu (15/11/2017) berdemonstrasi di Khartoum menentang undang-undang pers baru yang diajukan yang diduga bertujuan untuk membatasi kebebasan media di Negara Afrika itu. Demikian laporan AFP seperti dikutip Arab News pada hari yang sama.

“United Against the New Law” dan “Free Press atau No Press,” demikian bunyi spanduk-spanduk yang dibawa oleh para demonstran yang mengatakan bahwa RUU tersebut memberi wewenang dewan pers Sudan untuk memblokir setiap jurnalis dalam waktu yang tidak terbatas jika tulisannya menentang kebijakan pemerintah.

Kabinet yang dipimpin oleh Perdana Menteri Bakri Hassan Saleh sedang mempelajari rancangan undang-undang tersebut, yang jika diterima maka akan diajukan ke parlemen untuk mendapatkan persetujuan akhir.

“Undang-undang baru tersebut mengancam kebebasan pers, jadi kami langsung menolaknya,” kata Sadeq Al-Rizeigat, Ketua Asosiasi Jurnalis Sudan.

Baca: 13 Negara Tak Bersahabat Bagi Pers

Perundang-undangan baru tersebut juga mengizinkan dewan pers untuk melarang surat kabar untuk terbit selama 15 hari tanpa perintah pengadilan, katanya.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Undang-undang pers Sudan yang ada sekarang mengharuskan dewan tersebut mengajukan tuntutan ke pengadilan jika dewan itu ingin melarang sebuah surat kabar untuk terbit selama lebih dari tiga hari.

“Proposal baru tersebut tidak sesuai dengan prinsip kebebasan berekspresi internasional,” kata Rizeigat kepada AFP.

Baca: Halaqah Spesial di Khartoum

Undang-undang baru yang diajukan itu juga berisi aturan “hukuman” bagi para wartawan, yang sudah bekerja di lingkungan yang “ketat”, kata kolumnis terkemuka Faisal Saleh.

“Dewan pers telah diberi hak untuk mencabut surat izin jurnalis dan surat kabar … Ini menunjukkan bahwa pemerintah marah kepada media.”

Dewan Pers dan Publikasi Nasional Sudan, badan pengawas yang diawasi oleh Presiden Omar Al-Bashir (Umar Basyir), mendukung rancangan undang-undang tersebut.

“Kami percaya bahwa undang-undang yang diusulkan itu benar-benar meningkatkan kebebasan pers,” kata Abdelkazim Awat, sekretaris jendral dewan tersebut.

“Kami percaya bahwa dengan kebebasan berekspresi juga memunculkan rasa tanggung jawab, dan undang-undang baru ini bertujuan untuk melindungi masyarakat.”*/Abd Mustofa

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:AfrikakebebasanKebebasan persmediaSudanundang-undangwartawan
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Robert Mugabe Enggan Mundur Meski Ditekan Oposisi dan Gereja
Tulisan selanjutnya Bilal Philips Gugat Dai Malaysia 3 Milyar atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Bandara King Khalid Riyad Ditutup Hingga 15 Oktober Imbas Serangan Houthi

Berita
13 Oktober 2026 00:13
Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya
Pilot Berkewarganegaraan Indonesia, Pesawat Ethiopian Airlines Dilarang Mendarat di ‘Israel’
Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
Tiga Pria Mengaku Merencakan Serangan Terhadap Masjid Maryam di Galway

Terbaru

  • Air Hujan di Singapura Berwarna Abu-abu karena Asap Karhutla
  • Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
  • Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
  • Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
  • Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
  • Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
  • Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
  • Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya
  • Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
  • IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?