Hidayatullah.com–Puluhan wartawan Sudan pada hari Rabu (15/11/2017) berdemonstrasi di Khartoum menentang undang-undang pers baru yang diajukan yang diduga bertujuan untuk membatasi kebebasan media di Negara Afrika itu. Demikian laporan AFP seperti dikutip Arab News pada hari yang sama.
“United Against the New Law” dan “Free Press atau No Press,” demikian bunyi spanduk-spanduk yang dibawa oleh para demonstran yang mengatakan bahwa RUU tersebut memberi wewenang dewan pers Sudan untuk memblokir setiap jurnalis dalam waktu yang tidak terbatas jika tulisannya menentang kebijakan pemerintah.
Kabinet yang dipimpin oleh Perdana Menteri Bakri Hassan Saleh sedang mempelajari rancangan undang-undang tersebut, yang jika diterima maka akan diajukan ke parlemen untuk mendapatkan persetujuan akhir.
“Undang-undang baru tersebut mengancam kebebasan pers, jadi kami langsung menolaknya,” kata Sadeq Al-Rizeigat, Ketua Asosiasi Jurnalis Sudan.
Perundang-undangan baru tersebut juga mengizinkan dewan pers untuk melarang surat kabar untuk terbit selama 15 hari tanpa perintah pengadilan, katanya.
Undang-undang pers Sudan yang ada sekarang mengharuskan dewan tersebut mengajukan tuntutan ke pengadilan jika dewan itu ingin melarang sebuah surat kabar untuk terbit selama lebih dari tiga hari.
“Proposal baru tersebut tidak sesuai dengan prinsip kebebasan berekspresi internasional,” kata Rizeigat kepada AFP.
Undang-undang baru yang diajukan itu juga berisi aturan “hukuman” bagi para wartawan, yang sudah bekerja di lingkungan yang “ketat”, kata kolumnis terkemuka Faisal Saleh.
“Dewan pers telah diberi hak untuk mencabut surat izin jurnalis dan surat kabar … Ini menunjukkan bahwa pemerintah marah kepada media.”
Dewan Pers dan Publikasi Nasional Sudan, badan pengawas yang diawasi oleh Presiden Omar Al-Bashir (Umar Basyir), mendukung rancangan undang-undang tersebut.
“Kami percaya bahwa undang-undang yang diusulkan itu benar-benar meningkatkan kebebasan pers,” kata Abdelkazim Awat, sekretaris jendral dewan tersebut.
“Kami percaya bahwa dengan kebebasan berekspresi juga memunculkan rasa tanggung jawab, dan undang-undang baru ini bertujuan untuk melindungi masyarakat.”*/Abd Mustofa