Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Pelaku Penggandaan Uang di Thailand Divonis 13.275 Tahun Penjara

Ama Farah
Terakhir diupdate: 30 Desember 2017 06:45 6:45 am
Ama Farah
Dipublikasikan 30 Desember 2017 06:45
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Sebuah pengadilan di Thailand menghukum terdakwa penipuan penggandaan uang dengan penjara lebih dari 13.000 tahun.

Pudit Kitthitradilok, 34, mengaku menjalankan skema Ponzi yang mana dia menjanjikan laba besar palsu dalam waktu singkat kepada investor yang menyerahkan sejumlah uang.

Sekitar 40.000 orang terbuai menyerahkan uang lebih dari $160 juta ke perusahaan-perusahaannya.

Pengadilan menyatakan pria itu bersalah memberikan kredit ilegal dan bersalah atas 2.653 dakwaan lainnya. Oleh karena dia mengakui perbuatannya, pengadilan bersedia memangkas masa hukuman menjadi 6.637 tahun penjara ditambah 6 bulan.

Meskipun demikian sepertinya dia tidak akan mendekam dalam sel lebih dari 20 tahun. Pasalnya, hukum pidana di Thailand membatasi maksimal hukuman 10 tahun penjara untuk tiap dua kejahatan yang dilakukannya.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Jaksa penuntut mengatakan di persidangan bahwa Pudit menggelar seminar-seminar di mana para hadirin didorong-untuk berinvestasi ke bisnis properti, kecantikan , mobil bekas dan ekspor barang, serta lainnya.

Menurut koran Bangkok Post, para penanam modal dijanjikan laba besar, plus insentif jika mengajak temannya berinvestasi, lapor BBC Jumat (29/12/2017).

Seperti skema Ponzi lainnya, uang yang baru masuk akan dipakai untuk membayar orang-orang yang lebih dulu menyerahkan dananya.

Pudit sudah meringkuk di Penjara Pusat Klong Prem, Bangkok, sejak ditangkap bulan Agustus lalu dan ditolak permohanan pembebasan tahanan bersyaratnya.

Pengadilan menghukum denda dua perusahaannya masing-masing $20 juta. Pudit dan perusahaannya diharuskan membayar kembali sekitar $17 juta kepada 2.653 orang korban penipuannya yang berhasil diidentifikasi, ditambah bunga pertahun 7,5%.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Ikhwanul Muslimin Menolak Perundingan Damai yang Disponsori Rusia
Tulisan selanjutnya Iran Diguncang Demontrasi Anti Pemerintah dan Anti Mullah

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

Berita
18 Juli 2026 10:12
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Terbaru

  • Buya Amirsyah Ajak Seniman Muslim Bangun Peradaban Bangsa Melalui Kebudayaan Islam
  • AS Lancarkan Gelombang Serangan ke Iran, Ledakan Terdengar di Sejumlah Kota
  • Empat Negara Islam Sepakat Hidupkan Kembali Jalur Kereta Hijaz Warisan Utsmaniyyah
  • Pena Muballigh Menentukan Masa Depan Peradaban Islam
  • Kelompok Houthi Nyatakan Blokade Laut terhadap Arab Saudi
  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?