Hidayatullah.com—Seorang politisi terkemuka dari partai Alternatif untuk Jerman (AfD), yang dikenal anti-imigrasi, diblokir akunya di Twitter dan Facebook hari Senin (1/1/2018) setelah mengecam pesan Tahun Baru yang ditulis dalam bahasa Arab oleh Kepolisian Cologne.
Dalam ucapan selamat Tahun Baru yang disusul serangkaian pesan agar perayaan dilakukan dengan memperhatikan keselamatan. Pesan-pesan itu ditulis lewat akun Twitter Kepolisian Cologne dalam bahasa Jerman dan beberapa bahasa lainnya, termasuk Arab. Cologne dua tahun lalu menghadapi kasus pelecehan seksual massal di malam Tahun Baru yang kebanyakan tersangkanya digambarkan sebagai pemuda-pemuda asal Afrika Utara dan Arab.
“Apa yang terjadi dengan negara ini? Kenapa sebuah situs resmi kepolisian mencuit di Twitter dalam bahasa Arab? Kalian kira itu akan menenangkan gerombolan pria Muslim pelaku pemerkosaan berkelompok dan biadab?” tulis Beatrix von Storch, wakil ketua faksi AfD di parlemen.
Cuitan politisi anti-imigrasi itu kemudian dihapus setelah Twitter membekukan akun Storch dan memginformasikan kepadanya bahwa dia telah melanggara aturan ujaran kebencian. Akunnya dibekukan selama 12 jam.
Kepolisian Cologne mengatakan hari Senin (1/1/2018) mereka telah membuat laporan kriminal atas tersangka Beatrix von Storch dengan tuduhan ujaran kebencian.
Tak lama setelah akunnya di Twitter dibuka kembali, politisi AfD itu mengatakan bahwa Facebook juga menyensor tulisannya, seraya menunjukkan pesan yang diterimanya dari pengelola situs jejaring sosial itu.
Politisi wanita itu juga mengatakan bahwa karena ada laporan kriminal yang dibuat Kepolisian Cologne, pihak kejaksaan setempat sekarang melakukan investigasi guna mencabut hak imunitasnya sebagai anggota parlemen.
Menyusul kejadian itu rekannya sesama partai, Alice Wiedel, menuliskan pembelaannya terhadap von Storch di Facebook dan Twitter. Ketua faksi AfD di parlemen Jerman itu mengaku mendapatkan sensor yang sama karena membagikan cuitan Beatrix von Storch yang bermasalah tersebut.
Kepolisian Cologne kemudian pada hari Selasa (2//1/2018) mengatakan bahwa pihaknya menerima laporan tindak kriminal dengan tersangka Alice Wiedel.
Terhitung awal tahun baru ini, Jerman mengimplementasikan NetzDG, seperangkat peraturan perundangan perihal aktivitas di dunia maya, yang antara lain isinya mengharuskan pengelola situs internet menghapus konten-konten berisi ujaran kebencian. Jika tidak melakukan apa yang dituntut dalam undang-undang itu, maka pengelola situs terancam didenda.*