Hidayatullah.com— Mahkamah Mesir menjatuhi hukuman penjara antara tiga tahun dan seumur hidup kepada 262 pendukung gerakan Ikhwanul Muslimin, atas peristiwa kerusuhan pasca kudeta tahun 2013.
Mereka dituduh menyebabkan kematian dua anggota polisi dalam benterokan menentang kudeta di Lapangan Al-Nahda di Giza, selatan Kaherah, demikian kutip Middle East Monitor (MeMO).
Tujuh belas orang dihukum penjara seumur hidup, 223 lain dipenjara selama 15 tahun, sedang 22 lainnya dihukum penjara tiga tahun. Sementara Mahkamah Mesir membebaskan 115 tertuduh yang lain.
Pengadilan juga memerintahkan semua yang dijatuhi hukuman wajib membayar $2,27 juta (40 Juta Pound Mesir) karena merusak vasilitas umum.
Sementara itu, salah satu anggota advokasi di pengadilan Khalid al-Kumi dikutip Anadolu Agency menyatakan, 51 orang telah diadili secara in absentia di pengadilan militer di Assiut atas kasus “peristiwa kekerasan” dalam aksi demonstrasi menentang pemerintah kudeta.
Baca: 30 LSM Internasional Minta Investigasi Kekerasan di Mesir
Pengadilan memberikan hukuman kepada masing-masing terdakwa 15 tahun penjara dan denda 20 ribu pound Mesir (senilai sekitar USD1.100 dolar), kutip Al Kumi.
Menurut undang-undang Mesir, para terdakwa dapat mengajukan banding dalam waktu 30 hari kerja kepada kantor kejaksaan. Jika para terdakwa berhasil tertangkap, mereka harus kembali mengikuti proses pengadilan lagi.
Setelah tentara mengambil alih kepemerintahan Mesir pada Juli 2013 lalu, masyarakat melakukan aksi demonstrasi yang diadakan di berbagai kota, terutama di ibu kota Kairo. Banyak orang diadili dengan tuduhan sepihak, “menyerang kantor polisi” atau “menjadi anggota sebuah organisasi terlarang”. Mereka diadili di pengadilan militer di kota Al-Minya.
Baca: Rezim Al-Sisi Bunuh Delapan Anggota Ikhwanul Muslimin Mesir
Kawasan Raba’a al-Adiwiya dan Lapangan an Nahda, Kairo, dua tempat pusat gerakan pro demokrasi Mesir dan Presiden Mohamad Mursi yang dikudeta, berkumpul selama berminggu-minggu dan melakukan aksi duduk sebagai protes aksi militer Abdul Fattah Al-Sisi dalam kudeta bulan Juli 2013.
Namun pihak militer bertindak keras terhadap para pengunjuk rasa di Al-Nahda pada bulan Agustus 2013, mengakibatkan ratusan orang tewas terbunuh.
Tak cukup itu, Rezim Al-Sisi kemudian menetapkan al Ikhwan sebagai ‘organisasi teroris’ dan menangkap dengan ribuan pendukungnya, termasuk menangkapi para wartawan.
Organisasi HAM dalam dan luar negeri mengkritik Rezim Mesir yang mengadili warga sipil di pengadilan militer.*/Zul