Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Mahkamah Mesir Jatuhi Hukuman 262 Pendukung Ikhwan

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 12 Januari 2018 10:28 10:28 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 12 Januari 2018 10:28
Bagikan
Aparat Mesir menangangi aksi demo menentang kudeta Agustus 2013 dengan cara kekerasan dan tembakan mematikan
Bagikan

Hidayatullah.com— Mahkamah Mesir menjatuhi hukuman penjara antara tiga tahun dan seumur hidup kepada 262 pendukung gerakan Ikhwanul Muslimin, atas peristiwa kerusuhan pasca kudeta tahun 2013.

Mereka dituduh menyebabkan kematian dua anggota polisi dalam benterokan menentang kudeta di Lapangan Al-Nahda di Giza, selatan Kaherah, demikian kutip Middle East Monitor (MeMO).

Tujuh belas orang dihukum penjara seumur hidup, 223 lain dipenjara selama 15 tahun, sedang 22 lainnya dihukum penjara tiga tahun. Sementara Mahkamah Mesir  membebaskan 115 tertuduh yang lain.

Pengadilan juga memerintahkan semua yang dijatuhi hukuman wajib membayar $2,27 juta (40 Juta Pound Mesir) karena merusak vasilitas umum.

Sementara itu, salah satu anggota advokasi di pengadilan Khalid al-Kumi dikutip Anadolu Agency menyatakan, 51 orang telah diadili secara in absentia di pengadilan militer di Assiut atas kasus “peristiwa kekerasan” dalam aksi demonstrasi menentang pemerintah kudeta.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Baca: 30 LSM Internasional Minta Investigasi Kekerasan di Mesir

Pengadilan memberikan hukuman kepada masing-masing terdakwa 15 tahun penjara dan denda 20 ribu pound Mesir (senilai sekitar USD1.100 dolar), kutip Al Kumi.

Menurut undang-undang Mesir, para terdakwa dapat mengajukan banding dalam waktu 30 hari kerja kepada kantor kejaksaan. Jika para terdakwa berhasil tertangkap, mereka harus kembali mengikuti proses pengadilan lagi.

Setelah tentara mengambil alih kepemerintahan Mesir pada Juli 2013 lalu, masyarakat melakukan aksi demonstrasi yang diadakan di berbagai kota, terutama di ibu kota Kairo. Banyak orang diadili dengan tuduhan sepihak, “menyerang kantor polisi” atau  “menjadi anggota sebuah organisasi terlarang”. Mereka diadili di pengadilan militer di kota Al-Minya.

Baca: Rezim Al-Sisi Bunuh Delapan Anggota Ikhwanul Muslimin Mesir

Kawasan Raba’a al-Adiwiya dan Lapangan an Nahda, Kairo, dua tempat pusat gerakan pro demokrasi Mesir dan Presiden Mohamad Mursi yang dikudeta, berkumpul selama berminggu-minggu dan melakukan aksi duduk  sebagai protes aksi militer Abdul Fattah Al-Sisi dalam kudeta bulan Juli 2013.

Namun pihak militer bertindak keras terhadap para pengunjuk rasa di Al-Nahda pada bulan Agustus 2013, mengakibatkan ratusan orang tewas terbunuh.

Tak cukup itu, Rezim Al-Sisi kemudian menetapkan al Ikhwan sebagai ‘organisasi teroris’ dan menangkap dengan ribuan pendukungnya, termasuk menangkapi para wartawan.

Organisasi HAM dalam dan luar negeri mengkritik Rezim Mesir yang mengadili warga sipil di pengadilan militer.*/Zul

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Abdul Fatah Al SisiAn NahdahikhwanIkhwanul MusliminkudetaMahkamah militerMesirpengadilan militerrab'ah
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Fahira Sarankan Joshua-Ge Pamungkas Akui Kesalahan dan Minta Maaf
Tulisan selanjutnya Menlu Qatar: ”Serangan Idlib Bertujuan Menggagalkan Solusi Krisis Suriah”

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Feature

10 Ribu Porsi Bakso untuk Ukhuwah di Muktamar NU

Feature
29 Agustus 2026 10:49
Genosida Rwanda: Pengadilan Belanda Penjarakan Seorang Tersangka Seumur Hidup
Lima Nama Bakal Caketum PBNU Disepakati, Ada Gus Kikin, Yahya Staquf hingga Kiai Zulfa
Mengapa Kolombia Ingin Pulihkan Hubungan dengan ‘Israel’?
AHWA Tetapkan KH. Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam PBNU 2026–2031

Terbaru

  • Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia
  • Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya
  • Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya
  • Komandan ‘Israel’ Tak Menyesal Perintahkan Serangan yang Tewaskan 7 Relawan WCK
  • PM Spanyol Sebut Rusia dan ‘Israel’ Sebarkan Hoaks Krisis Imigran Ceuta
  • Irak Tolak Kehadiran Pasukan Koalisi AS, Harus Pergi pada 30 September
  • Pimpin APHIDA 2026-2030, Fadlurrahman: Bidik Penguatan Bisnis Jamaah hingga Pasar Global
  • DPP Hidayatullah Dorong APHIDA Perkuat Kolaborasi dan Jaringan Bisnis untuk Hidayatullah
  • Pelacur Thailand akan Kedatangan Pelanggan Potensial 5 Ribu Tentara Amerika
  • UEA Bantah Laporan Serangan di Pangkalan Udara Al Minhad

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?