Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Pengadilan HAM Eropa: Lesbian Tak Berhak Mendapat Cuti Paternitas

Ama Farah
Terakhir diupdate: 19 Januari 2018 08:03 8:03 am
Ama Farah
Dipublikasikan 19 Januari 2018 08:03
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Para hakim di European Court of Human Rights (ECHR) hari Kamis (18/1/2018) memutuskan bahwa seorang wanita lesbian tidak mengalami diskriminasi ketika permohonan cuti paternitasnya ditolak.

Kasus itu dibawa ke meja hijau oleh pasangan lesbian asal Prancis berstatus kemitraan sipil (hubungan homoseksual yang diakui legalitasnya). Mereka berargumen penolakan permohan cuti paternitas itu melanggar Pasal 14 dan Pasal 8 Konvensi HAM Eropa.

Dilansir Deutsche Welle, pada tahun 2014 salah satu dari wanita itu mengajukan cuti berbayar 11 hari setelah pasangan lesbinya melahirkan seorang bayi laki-laki. Kala itu permohanan cuti itu ditolak, karena istilah cuti paternitas diperuntukkan bagi “ayah” dari si bayi, bukan “pasangan”.

Pengadilan mengatakan kasus yang diajukan kedua wanita itu tidak memiliki dasar yang kuat.

Dalam pernyataannya, pengadilan mengatakan bahwa “cuti paternitas” dirancang agar ayah si bayi bisa berperan lebih dalam andil membesarkan anaknya, sehingga tugas mengurus rumah tangga lebih terbagi rata antara pria dan wanita.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Lebih lanjut para hakim mengatakan bahwa ketentuan di atas dibuat bukan berdasarkan jenis kelamin atau orientasi seksual, sebab bahkan di kalangan pasangan heteroseksual cuti paternitas tidak diberikan kepada lelaki yang bukan ayah biologis dari si bayi.

Sepertinya kedua wanita lesbian Prancis itu tidak memahami peraturan perundangan yang berlaku di negaranya sendiri, sebab mereka sebenarnya bisa mengajukan cuti dengan menggunakan dasar hukum lain.

Ditegaskan oleh Pengadilan HAM Eropa, sekarang peraturan hukum di Prancis sudah berubah. Di negara itu, pada tahun 2012 dilakukan amandemen undang-undang sehingga wanita Prancis bisa mengambil cuti yang disebut “cuti pengasuh” atau perawat, yang syarat dan ketentuannya sama seperti cuti paternitas tetapi tidak terbatas pada ayah biologis si bayi.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya India Tes Rudal Antarbenua Agni-V
Tulisan selanjutnya Dipersilakan Tetap Berdakwah, Ustadz Zulkifli Bersyukur

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Ahwa Mufakat Pilih Gus Kikin, Cicit Pendiri NU dari Tebuireng Jadi Ketum PBNU

Berita
31 Agustus 2026 11:10
Mengapa Kolombia Ingin Pulihkan Hubungan dengan ‘Israel’?
Komandan Tentara Suriah Era Assad Tewas Saat akan Ditangkap
Lima Nama Bakal Caketum PBNU Disepakati, Ada Gus Kikin, Yahya Staquf hingga Kiai Zulfa
Mayat Hanyut Hingga ke India, Korban Jiwa Banjir Nepal-China 750 dan >3.000 Orang Hilang

Terbaru

  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
  • Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal
  • Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi
  • Menembus Gelap, Mengantar Cahaya Al-Qur’an ke Pelosok Pandeglang
  • Aktivis Pro-Demokrawi Hong Kong Joshua Wong Mengaku Berkolusi dengan Pihak Asing
  • Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia
  • Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya
  • Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya
  • Komandan ‘Israel’ Tak Menyesal Perintahkan Serangan yang Tewaskan 7 Relawan WCK

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?