Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Pengadilan HAM Eropa: Lesbian Tak Berhak Mendapat Cuti Paternitas

Ama Farah
Terakhir diupdate: 19 Januari 2018 08:03 8:03 am
Ama Farah
Dipublikasikan 19 Januari 2018 08:03
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Para hakim di European Court of Human Rights (ECHR) hari Kamis (18/1/2018) memutuskan bahwa seorang wanita lesbian tidak mengalami diskriminasi ketika permohonan cuti paternitasnya ditolak.

Kasus itu dibawa ke meja hijau oleh pasangan lesbian asal Prancis berstatus kemitraan sipil (hubungan homoseksual yang diakui legalitasnya). Mereka berargumen penolakan permohan cuti paternitas itu melanggar Pasal 14 dan Pasal 8 Konvensi HAM Eropa.

Dilansir Deutsche Welle, pada tahun 2014 salah satu dari wanita itu mengajukan cuti berbayar 11 hari setelah pasangan lesbinya melahirkan seorang bayi laki-laki. Kala itu permohanan cuti itu ditolak, karena istilah cuti paternitas diperuntukkan bagi “ayah” dari si bayi, bukan “pasangan”.

Pengadilan mengatakan kasus yang diajukan kedua wanita itu tidak memiliki dasar yang kuat.

Dalam pernyataannya, pengadilan mengatakan bahwa “cuti paternitas” dirancang agar ayah si bayi bisa berperan lebih dalam andil membesarkan anaknya, sehingga tugas mengurus rumah tangga lebih terbagi rata antara pria dan wanita.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Lebih lanjut para hakim mengatakan bahwa ketentuan di atas dibuat bukan berdasarkan jenis kelamin atau orientasi seksual, sebab bahkan di kalangan pasangan heteroseksual cuti paternitas tidak diberikan kepada lelaki yang bukan ayah biologis dari si bayi.

Sepertinya kedua wanita lesbian Prancis itu tidak memahami peraturan perundangan yang berlaku di negaranya sendiri, sebab mereka sebenarnya bisa mengajukan cuti dengan menggunakan dasar hukum lain.

Ditegaskan oleh Pengadilan HAM Eropa, sekarang peraturan hukum di Prancis sudah berubah. Di negara itu, pada tahun 2012 dilakukan amandemen undang-undang sehingga wanita Prancis bisa mengambil cuti yang disebut “cuti pengasuh” atau perawat, yang syarat dan ketentuannya sama seperti cuti paternitas tetapi tidak terbatas pada ayah biologis si bayi.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya India Tes Rudal Antarbenua Agni-V
Tulisan selanjutnya Dipersilakan Tetap Berdakwah, Ustadz Zulkifli Bersyukur

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda

Berita
14 Juli 2026 21:00
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?