Hidayatullah.com—Para hakim di European Court of Human Rights (ECHR) hari Kamis (18/1/2018) memutuskan bahwa seorang wanita lesbian tidak mengalami diskriminasi ketika permohonan cuti paternitasnya ditolak.
Kasus itu dibawa ke meja hijau oleh pasangan lesbian asal Prancis berstatus kemitraan sipil (hubungan homoseksual yang diakui legalitasnya). Mereka berargumen penolakan permohan cuti paternitas itu melanggar Pasal 14 dan Pasal 8 Konvensi HAM Eropa.
Dilansir Deutsche Welle, pada tahun 2014 salah satu dari wanita itu mengajukan cuti berbayar 11 hari setelah pasangan lesbinya melahirkan seorang bayi laki-laki. Kala itu permohanan cuti itu ditolak, karena istilah cuti paternitas diperuntukkan bagi “ayah” dari si bayi, bukan “pasangan”.
Pengadilan mengatakan kasus yang diajukan kedua wanita itu tidak memiliki dasar yang kuat.
Dalam pernyataannya, pengadilan mengatakan bahwa “cuti paternitas” dirancang agar ayah si bayi bisa berperan lebih dalam andil membesarkan anaknya, sehingga tugas mengurus rumah tangga lebih terbagi rata antara pria dan wanita.
Lebih lanjut para hakim mengatakan bahwa ketentuan di atas dibuat bukan berdasarkan jenis kelamin atau orientasi seksual, sebab bahkan di kalangan pasangan heteroseksual cuti paternitas tidak diberikan kepada lelaki yang bukan ayah biologis dari si bayi.
Sepertinya kedua wanita lesbian Prancis itu tidak memahami peraturan perundangan yang berlaku di negaranya sendiri, sebab mereka sebenarnya bisa mengajukan cuti dengan menggunakan dasar hukum lain.
Ditegaskan oleh Pengadilan HAM Eropa, sekarang peraturan hukum di Prancis sudah berubah. Di negara itu, pada tahun 2012 dilakukan amandemen undang-undang sehingga wanita Prancis bisa mengambil cuti yang disebut “cuti pengasuh” atau perawat, yang syarat dan ketentuannya sama seperti cuti paternitas tetapi tidak terbatas pada ayah biologis si bayi.*