Hidayatullah.com—Kepolisian Wales dituding melakukan “pemutihan” Cardiff, setelah sejumlah tunawisma mengklaim diancam dijebloskan ke penjara jika mempermalukan kota itu saat Pangeran Harry dan tunangannya melakukan kunjungan hari Kamis (18/1/2018).
Organisasi amal di Cardiff, Left Outside Alone, melaporkan bahwa para tunawisma diancam penjara 14 hari jika “terlihat menggelandang di kota” itu.
Hal serupa dikatakan seorang warga Wales bernama Lou Thomas lewat Twitter.
“Saya baru saja berbicara dengan sekelompok tunawisma di pusat kota Cardiff dan diberitahu bahwa mereka diancam penjara 14 hari jika ketahuan menggelandang di kota hari ini, tentunya hal itu tidak terlihat baik untuk kunjungan keluarga kerajaan hari ini,” cuit wanita yang berprofesi sebagai desainer dan ilustrator itu seperti dilansir RT.
Cuitannya itu dicuit ulang lebih dari 200 kali dan memicu kemarahan warga terhadap kepolisian dan dewan kota setempat.
Namun, polisi membantah hal tersebut.
“Tidak ada ancaman penjara dari kami … Pengadilan yang memutuskan apakah seseorang akan dijebloskan ke penjara atau tidak,” kata seorang jubir kepolisian kepada RT. “Kami bekerja sama dengan dewan kota membantu tunawisma sebagai bagian dari Operasi Abu Ungu,” imbuhnya.
Sebelumnya pada awal Januari ini Simon Dudley, seorang anggota dewan daerah Windsor, menyeru agar polisi membersikah jalan dan kotanya dari tunawisma menjelang upacara pernikahan Pangeran Harry dan Meghan Markle pada bulan Mei mendatang.*