Hidayatullah.com—Pengadilan di Nigeria membebaskan 475 orang yang dicurigai berkaitan dengan Boko Haram karena kurang bukti.
Perintah pembebasan ratusan orang itu dikeluarkan hari Jumat, kata Kementerian Kehakiman hari Ahad (18/2/2018).
Para tersangka yang dibebaskan akan dipulangkan ke daerah asalnya untuk mendapatkan rehabilitasi sebelum dikembalikan kepada keluarganya, kata jubir kementerian Salihu Othman Isah.
Isah mengatakan para tersangka Boko haram yang dibebaskan itu dituduh menjadi anggota atau menyembunyikan informasi tentang kelompok bersenjata tersebut.
“Akan tetapi jaksa penunut tidak dapat mendakwa mereka dengan tuduhan apapun karena kekurangan bukti-bukti. Oleh karena itu, para tersangka dibebaskan,” kata Isah seperti dilansir Deutsche Welle.
Pada bulan Oktober 2017, sebanyak 45 orang tersangka anggota Boko Haram divonis bersalah dan dijebloskan ke penjara. Sebanyak 468 orang lainnya dibebaskan.
Sudah hampir sepuluh tahun Nigeria menghadapi tindak kekerasan yang dilakukan kelompok Boko Haram di bagian timur laut. Konflik yang melibatkan kelompok bersenjata itu telah menyebabkan lebih dari 20.000 orang tewas dan 2 juta orang terpaksa meninggalkan rumah-rumah mereka.
Hari Jumat (16/2/2018) tiga aksi bom bunuh diri menyebabkan sedikitnya 19 orang kehilangan nyawa di sebuah pasar di negara bagian Borno. Para pemimpin milisi sipil menuding Boko Haram sebagai pelakunya.*