Hidayatullah.com–Dalam rangka merayakan Hari Wanita Internasional, pemerintah Pantai Gading mengeluarkan peraturan yang melarang wanita melakukan sejumlah jenis pekerjaan tertentu.
Hal tersebut diungkap dalam konferensi pers tertutup hari Rabu malam (7/2018), dan dilaporkan media Kamis pagi beryepatan dengan Hari Wanita Internasional, lapor BBC.
Jubir pemerintah Bruno Kone mengatakan jenis pekerjaan yang terlarang bagi wanita di antaranya “yang melebihi kemampuan fisik wanita atau pekerjaan yang merendahkan moral wanita, misalnya melakukan pekerjaan di bawah tanah atau di bidang pertambangan.”
Tidak jelas pekerjaan apa yang dimaksud merendahkan moral wanita.
Namun ironisnya, larangan itu tidak mencakup apa yang umum tampak di negara Afrika Barat itu. Di Pantai Gading, terutama di kawasan pedesan, banyak dijumpai wanita berjalan kaki memanggul benan berat di kepalanya, sambil menggendong anaknya di punggung dan bahkan tidak jarang sambil menyusui sekaligus. Mereka berjalan dalam keadaan demikian sepanjang berkilo-kilo meter.di bawah terik sinar matahari Afrika yang terkenal ganasnya.
Ketika dihujani pertanyaan seputar peraturan tersebut, Kone menegaskan bahwa peraturan itu dibuat “untuk melindungi perempuan.”
Jika seorang wanita ingin melakukan pekerjaan yang termasuk dalam daftar larangan, kata Kone, mereka harus menghubungi seorang inspektur di Kementerian Pekerjaan dan memintanya untuk mengecek apakah wanita tersebut dapat melakukannya.*