Hidayatullah.com—Parlemen Mesir hari Kamis (12/04/2012) setuju untuk mengamandemen undang-undang pemilu yang akan membatasi hak politik para mantan pejabat rezim sebelumnya untuk mencalonkan diri sebagai presiden, lansir Al Mishry Al Yaum.
Berdasarkan amandemen tersebut, para pejabat yang menjabat pada masa 10 tahun terakhir kekuasaan rezim Mubrak dilarang mencalonkan diri untuk menduduki kursi presiden selama 10 tahun ke depan.
Hal itu berarti orang-orang seperti mantan kepala intelijen Mesir Omar Suleiman, dan bekas perdana menteri Ahmad Syafiq harus dicoret dari daftar bakal calon presiden dalam pemilu mendatang.
Mengomentari hal terseubt, dalam komentarnya yang dirilis hari Kamis kemarin Omar Suleiman berdalih, keikutsertaannya dalam pemilihan presiden sekarang ini adalah untuk mencegah Mesir menjadi negara agama. Sebagaimana diketahui, kelompok Islam Mesir mendapatkan kemenangan mutlak dalam pemilihan umum parlemen belum lama ini.
Sedangkan para pihak yang menentang rezim Husni Mubarak mengatakan bahwa berbondong-bondongnya bekas pejabat Mubarak mencalonkan diri sebagai presiden dalam pemilu mendatang adalah upaya untuk mencuri revolusi rakyat, yang berjuang menggulingkan pemerintahan Husni Mubarak.
Amandemen undang-undang yang telah disetujui parlemen itu masih harus mendapatkan persetujuan dari Dewan Tertinggi Angkatan Bersenjata yang sekarang menguasai pemerintahan Mesir setelah Husni Mubarak mundur.
Belum jelas apakah Dewan Tertinggi Angkatan Bersenjata akan menyetujuinya, sebab para pejabat di dalamnya pada masa 10 tahun mendatang juga tidak dapat mencalonkan diri sebagai presiden. Oleh karena mereka telah menduduki jabatan-jabatan tertentu dalam 10 tahun masa pemerintahan Husni Mubarak.*