Hidayatullah.com—Pemerintah New Zealand akan menerapkan pajak atas kebanyakan wisatawan mancanegara guna mendanai pembangunan infrastruktur.
Dilansir RT Sabtu (16/6/2018), Kementerian Pariwisata New Zealand akan mulai memungut pajak NZ$35 (sekitar 338.000 rupiah) pertengahan tahun depan Pungutan itu diharapkan dapat menambahkan $55,8 juta ke dalam anggaran negara. Pemerintah kabarnya akan menggunakan dana itu untuk konservasi dan pembangunan infrastruktur.
“Cukup adil jika mereka memberikan sedikit kontribusi sehingga kami dapat membantu menyediakan infrastruktur yang mereka perlukan dan tempat-tempat alam yang terlindungi lebih baik yang dapat mereka nikmati,” kata Menteri Pariwisata Kelvin Davis.
Sumber turis New Zealand terbesar, Australia, akan dikecualikan dari pungutan itu. Sedangkan wisatawan asing dari negara lain seperti China, Inggris dan Amerika Serikat akan dikenai pajak.
Retribusi itu kabarnya akan ditarik bersamaan dengan pengajuan visa, serta lewat otoritas visa elektronik baru yang mana turis asal negara mitra bebas visa NZ juga harus membayar biaya itu.
Kebijakan itu diambil didorong oleh kenaikan industri pariwisata NZ empat tahun belakangan yang kemudian mendongkrak perekonomian negara itu. Namun, pada saat yang sama infrastruktur tidak lagi mencukupi kebutuhan. Penduduk lokal mengeluh, sekarang kehidupan alam liar dijejali para pelancong dan sampah bertebaran di mana-mana.
Negara mungil berpenduduk 4,5 juta jiwa itu mengalami kenaikan 30% jumlah turis asing sejak 2015 menjadi 3,8 juta pelancong sampai April tahun ini, menurut data dari Kementerian Bisnis, Inovasi dan Ketenagakerjaan.*