Hidayatullah.com—Mantan perdana menteri Malaysia Najib Razak hari Rabu (8/8/2018) akan digugat berdasarkan undang-undang pencucian uang, kata lembaga antikorupsi Malaysia, dalam kaitannya dengan kasus penggelapan uang negara miliaran dolar di 1Malaysia Development Berhad (1MDB), lapor Reuters.
Bulan lalu, Najib ditangkap dan dikenai dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dan tindak pidana pelanggaran amanah berkaitan dengan dugaan transfer 42 juta ringgit ($10,31 juta) ke rekening bank pribadinya di SRC International, bekas unit usaha 1MDB.
Najib menyatakan dirinya tak bersalah atas dakwaan-dakwaan itu dan dibebaskan dari tahanan dengan membayar uang jaminan.
Hari Selasa (7/8/2018), Najib dipanggil ke kantor Suruhanjaya Pencegahan Rasuah Malaysia (SPRM), komisi antikorupsi Malaysia, sehari sebelum sidang perdananya.
Dia ditanyai selama 45 menit. Dalam penyataan yang dikeluarkan tak lama setelah Najib meninggalkan kantor SPRM, komisi anti korupsi itu mengatakan bahwa dia akan dijerat dengan pasal undang-undang pencucian uang.
“Dakwaannya berkaitan dengan kasus SRC International,” kata SPRM.
Jubir Najib menolak untuk berkomentar, lapor Reuters.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
1MDB saat ini sedang diselidiki oleh sedikitnya enam negara, termasuk Singapura, Swiss, dan Amerika Serikat, soal dugaan pencucian uang dan korupsi.
Departemen Kehakiman Amerika Serikat memperkirakan $4,5 miliar diselewengkan dari 1MDB oleh sejumlah pejabat tinggi lembaga keuangan itu dan kroni-kroninya.*