Hidayatullah.com–Pengadilan Mesir hari Senin mengeluarkan ‘daftar hitam’ atas 161 anggota Ikhwanul Muslimin, organisasi paling ditakuti di negara itu.
Para tersangka termasuk 20 wanita, empat di antaranya terkait dengan pengusaha terkemuka Hassan Malek.
Hukuman tersebut awalnya dikeluarkan pada tahun 2014 namun akhisnya banding.
Baca: 5 Pemimpin Ikhwan akan Dijerat Ulang dengan Tuduhan Lebih Berat
Namun pengadilan banding menolak pengajuan pada hari Senin dan manambahkan nama-nama tersebut dalam ‘daftar hitam’, tulis Albawaba.
Baca: Pengadilan Mesir Hukum Penjara Pemimpin Ikhwanul Muslimin Seumur Hidup
Dengan keputusan terbaru ini, pengadilan akan membekukan aset mereka dan melarang bepergian.
Secara terpisah, pengadilan menguatkan putusan atas hukuman terhadap 77 tersangka atas keterlibatan mereka dalam penyerbuan Universitas Zagazig.
Mereka awalnya dijatuhi hukuman sepuluh tahun penjara karena dituduh menghasut aksi kekerasan, tuduhan kelompok teroris dan tuduhan membunuh demonstran selama aksi 2013 pendudukan Raba’a menggalang dukungan terhadap mantan Presiden Mohammad Mursi, dari Ikhwanul Muslimin yang dikudeta.*