Hidayatullah.com–Seorang hakim federal di negara bagian Texas menyatakan bahwa bagian penting dari Affordable Care Act (ACA), yang lebih dikenal sebagai asuransi kesehatan Obamacare, adalah inkonstitusional.
Dua puluh negara bagian berargumen bahwa keseluruhan undang-undang tersebut tidak lagi valid dengan adanya perubahan peraturan pajak tahun lalu yang menghapuskan penalti karena orang tidak memiliki asuransi kesehatan.
Presiden Amerika Serikat Donald Trump menyambut baik keputusan itu. Trump berjanji akan melucuti undang-undang perawatan kesehatan buatan tahun 2010 peninggalan bersejarah Barack Obama. Obamacare bertujuan melindungi warga Amerika kebanyakan dengan asuransi yang terjangkau. Sebelum ada Obamacare, asuransi kesehatan hanya dimiliki oleh orang berduit karena preminya yang tinggi dan sifatnya tidak wajib dimiliki.
Hakim distrik AS Reed O’Connor di pengadilan Fort Worth menyatakan bahwa RUU pajak $1,5 triliun yang diloloskan Kongres pada tahun 2017 mengeliminasi penalti pajak yang harus dibayarkan orang yang tidak memiliki asuransi kesehatan. Dia memutuskan bahwa mandat individual untuk memiliki asuransi tersebut sekarang tidak lagi sesuai konstitusi.
Oleh karena mandat individual itu merupakan bagian “esensial” dari ACA, keseluruhan Obamacare menjadi inkonstitusional, kata hakim O’Connor seperti dilansir BBC Sabtu (15/12/2018).
Namun demikian, Obamacare masih akan berjalan sampai ada keputusan inkrah dari Mahkamah Agung AS.*