Hidayatullah.com–Sebanyak 1.453 pelanggaran tertulis dikeluarkan dan 3.879 nasehat diberikan kepada individu sampai jam 12 siang pada hari kedua larangan merokok di food court mulai tahun ini.
Menteri Kesehatan Dr Dzulkefly Ahmad mengatakan total 611 personel penegakan dari Kementerian Kesehatan (KKM) telah mengunjungi 2.786 restoran, termasuk yang beroperasi 24 jam hingga saat itu.
“Personel penegak kesehatan Depkes telah diingatkan untuk tidak mengeluarkan senyawa dalam waktu enam bulan penegakan pendidikan yang dilarang dan hanya dapat memberikan pelanggaran tertulis,” katanya pada konferensi media di kementeriannya hari ini (Rabu, 2 Januari 2019), sebagaimana dikutip Kantor Berita Bernama.
Baca: Makanan Halal dan Larangan Merokok di Negeri Gajah Putih
Larangan merokok di semua restoran dan rumah makan di Malaysia dimulai hari Selasa, 1 Januari 2019, awah Peraturan 11 tentang Pengendalian Regulasi Produk Tembakau 2004.
Pemilik atau pengelola tempat makan yang gagal menunjukkan rambu larangan merokok dapat didenda hingga RM 3.000 (Rp 10,5 juta) atau dipenjara hingga enam bulan di bawah Peraturan 12 dari Pengendalian Peraturan Produk Tembakau 2004.
Untuk pelanggaran karena gagal memastikan bahwa tidak ada yang merokok dan menyediakan fasilitas merokok, mereka dapat didenda hingga RM 5.000 (Rp 17,5 juta) atau dipenjara hingga satu tahun.
Dzulkefly mengatakan sebagian besar dari mereka yang menerima pemberitahuan pelanggaran tertulis dan saran mengatakan mereka tidak mengetahui larangan merokok di tempat makan yang sudah berlaku.
Menurut dia, sampai tengah hari, total 7.451 brosur dibagikan dan 28 telepon diterima oleh Departemen Kesehatan mengenai masalah larangan merokok di tempat makan.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Dr Dzulkefly puas dengan dukungan dan momentum positif yang ditunjukkan oleh masyarakat dan organisasi non-pemerintah tentang larangan yang bertujuan untuk memastikan bahwa tempat makan di negara itu bebas asap rokok.
“Perokok tidak diperbolehkan merokok sama sekali tetapi mereka dilarang menyebarkan bahaya asap rokok kepada orang lain, jadi mereka perlu merokok jauh dari publik,” katanya, yang juga berbagi kegembiraan melihat foto-foto yang memperlihatkan perokok mengisolasi diri mereka pada jarak tiga meter. pada platform media sosial.*