Hidayatullah.com—Pengadilan konstitusi Kongo mengkonfirmasi Felix Tshisekedi sebagai pemenang pilpres, membuyarkan harapan kubu oposisi yang menuding Tshisekedi bersekongkol dengan partai penguasa mengatur hasil pemilu.
Martin Fayulu, yang menduduki posisi kedua, menolak hasil perhitungan suara Republik Demokratik Kongo yang dirilis pekan lalu. Dia menuding hasil pilres tersebut merupakan kesepakatan antara Tshisekedi dan Presiden Joseph Kabila untuk mencuranginya sehingga dirinya kalah telak.
Kabila yang sudah berakhir masa jabatannya dan Tshisekedi membantah membuat kesepakatan apapun di antara mereka.
Jubir pemerintah Lambert Mende mengatakan lewat telepon bahwa partai pemerintah sudah “mencatat” keputusan pengadilan tersebut, lapor Reuters.
“Felix Tshisekedi akan menjadi presiden kelima republik ini,” kata Mende.
Keputusan pengadilan itu sepertinya tidak akan meredam para pengkritik dan penggugat hasil pemilu. Pengadilan konstitusi Kongo dikenal luas sebagai pendukung Kabila, yang berkuasa di negara itu sejak ayahnya dibunuh tahun 2001. Keputusan pengadilan itu bahkan bisa jadi memperparah kekerasan sporadis yang sudah menewaskan 34 orang, melukai 59 orang dan 241 “penahanan paksa” dalam pekan terakhir, menurut kantor urusan hak asasi manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa.*