Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Hong Kong Pidanakan Penista Lagu Kebangsaan China

Ama Farah
Terakhir diupdate: 24 Januari 2019 07:40 7:40 am
Ama Farah
Dipublikasikan 24 Januari 2019 07:40
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Rancangan undang-undang baru yang mempidanakan penista lagu kebangsaan China hari Rabu (23/1/2019) mulai diperkenalkan di Hong Kong.

Ketika diloloskan awal tahun ini, peraturan yang disebut UU Lagu Kebangsaan itu menghukum siapa saja yang dengan sengaja menghina lagu kebangsaan, Barisan Para Sukarelawan, dengan denda paling banyak HK$50.000 (sekitar 90,3 juta rupiah) dan tiga tahun penjara, lansir DW.

Kelompok aktivis pro-demokrasi Demosisto mengikatkan sebuah spanduk di tiang bendera di depan gedung Dewan Legislatif Hong Kong ketika rancangan undang-undang itu pertama kali diumumkan ke publik. Spanduk itu berbunyi “hak untuk tidak menyanyikan pujian-pujian kami,” sebagai protes terhadap pengekangan kebebasan berekspresi di China.

Sementara itu, para demonstran pro-Beijing mengusung spanduk bertuliskan “Mengawal Martabat Bangsa” dan “Dukung UU Lagu Kebangsaan”.

RUU itu diperkirakan akan disahkan tahun ini, sebab tidak ada penentangan di parlemen yang menolak pemberlakuannya.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

UU itu nantinya bakal meredam umpatan yang kerap disuarakan penonton ketika lagu kebangsaan China dikumandangkan di acara pertandingan besar sepakbola. Kebiasaan menyuarakan “boo” (huu) itu merupakan aksi protes warga Hong Kong yang merebak sejak munculnya Gerakan Payung (Kuning) tahun 2014, tuntutan massa yang menginginkan demokrasi di Hong Kong.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Fadli Kritik Pemerintah Mencla-Mencle Mengenai Ustadz Abu
Tulisan selanjutnya BPN Prabowo-Sandiaga Laporkan Peredaran Tabloid ‘Indonesia Barokah’

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Berita
18 Juli 2026 09:49
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
ASN Jabar Bisa Dipecat Jika Terbukti Jadi Bagian Kelompok LGBT, Wagub Erwan Tegaskan Sanksi Terberat
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?