Hidayatullah.com–Perdana Menteri Malaysia Dr Mahathir Mohamad hari Rabu menyangkal pembebasan Warga Negara Indonesia (WNI) Siti Aisyah atas tuduhan pembunuhan saudara pemimpin Korea Utara, Kim Jong-nam atas negosiasi antara pemerintah Indonesia dan Malaysia.
Mahathir mengatakan tidak memiliki informasi bahwa Malaysia menarik penuntutan terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) Siti Aisyah atas tuduhan pembunuhan saudara pemimpin Korea Utara Kim Chol atau Kim Jong-nam yang diberitakan atas arahan Presiden Joko Widodo.
“Ini keputusan pengadilan, dan dia diadili dan tuduhan dicabut kembali,“ ujar Mahathir dikutip Utusan Malaysia, Selasa (12/3/2019), saat berbicara pada konferensi pers di Parlemen.
Baca: Pemuda Malaysia Pilih Kakek Mahathir: Yang Penting Ganti Presiden
Mahathir mengatakan, sepanjang pengetahuannya, pembebasan Siti Aisyah adalah murni keputusan murni pengadilan.
“Ini adalah proses yang sah, ada hak untuk menarik kembali penuntutan, itu dilakukan,” tambah Mahathir kepada Malaysiakini.
“Saya tidak tahu perincian alasannya, tetapi Jaksa Penuntut dapat menarik dakwaan. Saya tidak menerima informasi apapun, “kata Mahathir ketika ditanya tentang laporan yang mengaitkan pembebasan Siti Aisyah atas perundingan dan negosiasi antara Indonesia dan Malaysia.
Pernyataan Dr. Mahathir ini, bagaimanapun, bertentangan dengan pernyataan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Indonesia, Yasonna H. Laoly pada konferensi pers di Kantor Kedutaan Indonesia di Indonesia kemarin, yang mengucapkan rasa terima kasih kepada semua pimpinan pemerintah Malaysia, khususnya Mahathir dan Jaksa Agung, Tommy Thomas.
Menurut Yasonna, kedua pemimpin, telah memberikan umpan balik positif atas permohonan untuk membebaskan Siti Aisyah dari tuduhan.
Sebelumnya, Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum HAM Cahyo Rahadian Muzhar lewat keterangan tertulis, Senin (11/3/2019) pembebasan Siti Aisyah sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo dan lobi-lobi dalam pertemuan bilateral antara Indonesia-Malaysia, baik pada tingkat Presiden, Wakil Presiden maupun pertemuan reguler Menteri Luar Negeri dan para menteri lainnya.
Menurut Cahyo, pertemuan membahas pengajuan pembebasan Siti Aisyah katanya dilakukan Presiden Jokowi dengan Perdana Menteri Malaysia, Mahathir Mohamad pada 29 Juni 2018 di Bogor dan pertemuan Menkum HAM dengan Perdana Menteri Malaysia pada 29 Agustus 2018 di Putrajaya, Malaysia.*