Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Mahathir Mohamad Sangkal Pembebasan Siti Aisyah Atas Diplomasi Jokowi

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 13 Maret 2019 15:19 3:19 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 13 Maret 2019 15:23
Bagikan
PM Mahathir Mohammad
Bagikan

Hidayatullah.com–Perdana Menteri Malaysia Dr Mahathir Mohamad hari Rabu menyangkal pembebasan Warga Negara Indonesia (WNI) Siti Aisyah atas tuduhan pembunuhan saudara pemimpin Korea Utara, Kim Jong-nam atas negosiasi antara pemerintah Indonesia dan Malaysia.

Mahathir mengatakan tidak memiliki informasi bahwa Malaysia menarik penuntutan terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) Siti Aisyah atas tuduhan pembunuhan saudara pemimpin Korea Utara Kim Chol atau Kim Jong-nam yang diberitakan atas arahan Presiden Joko Widodo.

“Ini keputusan pengadilan, dan dia diadili dan tuduhan dicabut kembali,“ ujar Mahathir dikutip Utusan Malaysia, Selasa (12/3/2019), saat berbicara pada konferensi pers di Parlemen.

Baca: Pemuda Malaysia Pilih Kakek Mahathir: Yang Penting Ganti Presiden

Mahathir mengatakan, sepanjang pengetahuannya, pembebasan Siti Aisyah adalah murni keputusan murni pengadilan.

“Ini adalah proses yang sah, ada hak untuk menarik kembali penuntutan, itu dilakukan,” tambah Mahathir kepada Malaysiakini.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

“Saya tidak tahu perincian alasannya, tetapi Jaksa Penuntut dapat menarik dakwaan. Saya tidak menerima informasi apapun, “kata Mahathir ketika ditanya tentang laporan yang mengaitkan pembebasan Siti Aisyah atas perundingan dan negosiasi antara Indonesia dan Malaysia.

Pernyataan Dr. Mahathir ini, bagaimanapun, bertentangan dengan pernyataan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Indonesia, Yasonna H. Laoly pada konferensi pers di Kantor Kedutaan Indonesia di Indonesia kemarin, yang mengucapkan rasa terima kasih kepada semua pimpinan pemerintah Malaysia, khususnya Mahathir dan Jaksa Agung, Tommy Thomas.

Baca: Mahathir Mohamad dan Gerakan #2019GantiPresiden

Menurut Yasonna, kedua pemimpin, telah memberikan umpan balik positif atas permohonan untuk membebaskan Siti Aisyah dari tuduhan.

Sebelumnya, Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum HAM Cahyo Rahadian Muzhar lewat keterangan tertulis, Senin (11/3/2019) pembebasan Siti Aisyah sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo dan lobi-lobi dalam pertemuan bilateral antara Indonesia-Malaysia, baik pada tingkat Presiden, Wakil Presiden maupun pertemuan reguler Menteri Luar Negeri dan para menteri lainnya.

Menurut Cahyo, pertemuan membahas pengajuan pembebasan Siti Aisyah katanya dilakukan Presiden Jokowi dengan Perdana Menteri Malaysia, Mahathir Mohamad pada 29 Juni 2018 di Bogor dan pertemuan Menkum HAM dengan Perdana Menteri Malaysia pada 29 Agustus 2018 di Putrajaya, Malaysia.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Indonesia-MalaysiaJoko widodoMahathir MohamadMalaysiaSiti AisyahYasonna H Laoly
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Turki Sebut Benyamin Netanyahu Sebagai Rasis Terang-Terangan
Tulisan selanjutnya Waspada Penguasa Pembohong

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

Berita
17 Juli 2026 14:04
Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?