Hidayatullah.com—Pengadilan di London hari Rabu (1/5/2019) menghukum Julian Assange mendekam dalam penjara selama 50 pekan karena melanggaran pembebasan tahanan bersyaratnya tahun 2012 untuk menghindari ekstradisi ke Swiss.
Assange, yang ditangkap bulan lalu setelah Ekuador mencabut suaka politik atas dirinya, mengacungkan tangan tanda perlawanan saat tiba di pengadilan dengan mobil penjara, lansir DW.
Pria asal Australia itu tujuh tahun lalu memasuki gedung Kedutaan Ekuador di London untuk menghindari ekstradisinya ke Swedia berkaitan dengan tuduhan pemerkosaan dan serangan seksual. Assange selalu bersikeras menolak tuduhan itu dengan mengatakan bahwa tuduhan itu sengaja dibuat-buat sehingga dia bisa diekstradisi ke Amerika Serikat, yang memburunya dalam kasus pembocoran ratusan ribu dokumen rahasia milik pemerintah dan militer AS yang dibocorkan Bradley Manning (sekarang transgender menjadi Chelsea Manning).
Dalam persidangan hari Rabu pengacara Assange, Mark Summers mengatakan bahwa kliennya mengalami “ketakutan luar biasa” akan mengalami penangkapan paksa dan dipindahkan ke AS kala itu.
Hari Kamis ini Assange dijadwalkan menghadiri persidangan lain terkait permintaan ekstradisi Amerika Serikat atas dirinya.
“Anda bertahan di sana (Kedubes Ekuador, red) selama hampir tujuh tahun, mengeksploitasi posisi istimewa yang Anda dapatkan untuk menghindari hukum dan memperlihatkan ke dunia internasional penghinaan Anda terhadap hukum di negara ini,” kata hakim Deborah Taylor ketika menjatuhkan hukuman maksimal 50 pekan penjara kepada Assange.
Para pendukung pendiri situs WikiLeaks itu, yang berada di dalam dan di luar ruang persidangan, berteriak “Anda memalukan” ke arah hakim ketika vonis hukuman dibacakan.*