Hidayatullah.com—Pengadilan Prancis menghukum penjara seorang pria Iran selama 2 tahun karena membantu para migran menyeberangi English Channel.
Pria berkewarganegaraan Iran yang kabarnya bekerja sebagai imam itu didakwa berkali-kali membantu penyeberangan migran dari wilayah utara Prancis ke wilayah Inggris dengan perahu karet.
Seorang pria Senegal berusia 29 tahun jamaah masjid di mana pria Iran itu bekerja juga didudukkan di kursi terdakwa. Dia diganjar hukuman 9 bulan penjara dan dilarang mengunjungi wilayah Nord dan Pas-de-Calais selama tiga tahun.
Pria Iran berusia 39 tahun itu, yang tidak disebutkan namanya di media Prancis, pingsan saat mendengar vonis hukuman yang dibacakan hakim, lansir BBC Selasa (4/6/2019).
Kedua pria itu mengaku menyediakan 6 atau 7 perahu karet setelah mereka ditangkap bulan April lalu, lapor koran Prancis Le Figaro.
Penyelidikan kasus itu dimulai akhir Maret, ketika sejumlah rompi keselamatan, jaket, serta sebuah perahu karet ditemukan di pantai bagian utara Prancis.
Menurut jaksa, pria Iran itu memiliki kontak dengan kelompok-kelompok penyelundup manusia dan menerima komisi dari setiap perahu karet yang terjual.
Polisi menemukan dua perahu karet, tiga mesin perahu dan sejumlah rompi keselamatan di rumah pria Iran tersebut. Kedua terdakwa mengaku membeli tujuh perahu karet antara Desember 2018 dan April 2019.
Pria Iran itu mengaku mengunjungi sebuah toko in Deulemont, di perbatasan dengan Belgia, untuk membeli perahu-perahu karet itu untuk seseorang yang disebutnya bernama Kamal.
Kedua terdakwa mengaku baru menyadari kemudian bahwa perahu-perahu itu dipakai untuk menyeberangkan para migran secara ilegal.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
“Ketika saya menyadarinya, saya membayangkan anak-anak yang berada di atas perahu dan saya berkata kepada diri sendiri mungkin saja ada yang mati,” kata terdakwa pria Senegal di persidangan. Sementara terdakwa pria Iran mengaku “malu”.
Namun, jekasa penuntut menyebut keterangan kedua terdakwa “bertentangan dengan kenyataan” dan pria Iran tersebut sering berada di daerah di mana perahu-perahu itu ditemukan.*