Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Prancis Berencana Larang Peritel Buang Barang yang Tak Laku

Ama Farah
Terakhir diupdate: 7 Juni 2019 17:44 5:44 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 7 Juni 2019 17:44
Bagikan
Toko pakaian menyediakan kotak untuk menampung baju bekas.
Bagikan

Hidayatullah.com—Prancis sedang mempertimbangkan untuk memberlakukan peraturan yang melarang peritel membuang atau menghancurkan barang-barang konsumsinya yang tidak laku dijual. Kebijakan itu ditujukan untuk mengurangi sampah dan melindungi lingkungan hidup.

Apabila legislasi itu diloloskan, maka semua pedagang ritel akan terikat dengan aturan tersebut, termasuk peritel online seperti Amazon dan barang-barang mewah.

Dilansir RFI, hari Selasa (5/6/2019) PM Edouard Philippe mengatakan kepada awak media bahwa dengan kebijakan itu pembuangan barang-barang dagangan yang kondisinya masih baik atau bahkan sempurna dapat dihindari.

Menurut kantor perdana menteri, barang konsumen baru bernilai 650 juta euro setiap tahun dihancurkan di Prancis.

Larangan tersebut –yang akan dikenai atas barang-baran non-makanan, seperti pakaian, elektronik, produk higiene dan kosmetik– akan dibahas dalam rapat kabinet bidang ekonomi bulan Juli mendatang. Jika disetujui, peraturan tersebut akan dapat diimplementasikan dalam waktu 4 tahun.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Prancis saat ini sudah memiliki peraturan yang melarang supermarket membuang atau menghancurkan barang makanan yang tidak terjual, dan mengharuskan mereka untuk mendonasikannya ke lembaga-lembaga amal.

Dalam usulan legislasi yang baru ini, barang-barang non-makanan yang tidak terjual harus diberikan kepada lembaga amal atau didaur ulang.

Pemerintah berinisiatif untuk mengambil kebijakan baru itu setelah melihat dokumenter televisi yang menunjukkan Amazon menghancurkan barang-baran yang diretur pembeli.

Kebijakan khusus akan diambil untuk produk yang terkategori barang mewah. Pemilik toko barang-barang bermerk akan diharuskan mendaur ulang dagangannya yang tidak laku jika tidak bersedia mendonasikannya.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:daur ulangPrancisSampah
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Libur Lebaran, Pengunjung Al-Qur’an Al-Akbar Palembang Meningkat
Tulisan selanjutnya ‘Berpahit’ Dakwah Dahulu, Berjodoh Manis Kemudian

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hakim Memutuskan Nama Donald Trump Dihapus dari Gedung Kesenian Kennedy Center

Berita
30 Mei 2026 13:05
Tak Ada Donatur yang Menyumbang, Board of Peace ala Trump Terancam Gagal
Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar
Iran Persiapkan Upacara Pemakaman Besar untuk Ayatullah Ali Khamenei
Putin Tawarkan Pembebasan Utang Bagi yang Mau Gabung Tentara

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?