Hidayatullah.com—Prancis sedang mempertimbangkan untuk memberlakukan peraturan yang melarang peritel membuang atau menghancurkan barang-barang konsumsinya yang tidak laku dijual. Kebijakan itu ditujukan untuk mengurangi sampah dan melindungi lingkungan hidup.
Apabila legislasi itu diloloskan, maka semua pedagang ritel akan terikat dengan aturan tersebut, termasuk peritel online seperti Amazon dan barang-barang mewah.
Dilansir RFI, hari Selasa (5/6/2019) PM Edouard Philippe mengatakan kepada awak media bahwa dengan kebijakan itu pembuangan barang-barang dagangan yang kondisinya masih baik atau bahkan sempurna dapat dihindari.
Menurut kantor perdana menteri, barang konsumen baru bernilai 650 juta euro setiap tahun dihancurkan di Prancis.
Larangan tersebut –yang akan dikenai atas barang-baran non-makanan, seperti pakaian, elektronik, produk higiene dan kosmetik– akan dibahas dalam rapat kabinet bidang ekonomi bulan Juli mendatang. Jika disetujui, peraturan tersebut akan dapat diimplementasikan dalam waktu 4 tahun.
Prancis saat ini sudah memiliki peraturan yang melarang supermarket membuang atau menghancurkan barang makanan yang tidak terjual, dan mengharuskan mereka untuk mendonasikannya ke lembaga-lembaga amal.
Dalam usulan legislasi yang baru ini, barang-barang non-makanan yang tidak terjual harus diberikan kepada lembaga amal atau didaur ulang.
Pemerintah berinisiatif untuk mengambil kebijakan baru itu setelah melihat dokumenter televisi yang menunjukkan Amazon menghancurkan barang-baran yang diretur pembeli.
Kebijakan khusus akan diambil untuk produk yang terkategori barang mewah. Pemilik toko barang-barang bermerk akan diharuskan mendaur ulang dagangannya yang tidak laku jika tidak bersedia mendonasikannya.*