Hidayatullah.com– Menteri Dalam Negeri Malaysia, Tan Sri Muhyiddin bin Muhammad Yassin, mengatakan kementeriannya juga tidak menemukan nama Dr Zakir Naik dalam daftar merah PBB dan Interpol.
Pernyataan ini disampaikan Sri Muhyiddin dalam balasan tertulis kepada Datuk Tuan Ibrahim Tuan Man (PAS-Kubang Kerian), sebagai jawaban bahwa Malaysia memiliki hak untuk untuk tidak memenuhi tuntutan India agar mengekstradisi Zakir karena menyebutnya kasus itu hanyalah politis.
“Dia masuk dan keluar Malaysia melalui jalur hukum.
“Mengingat hal-hal yang disebutkan di atas, Malaysia memiliki hak untuk mempertimbangkan untuk tidak memenuhi permintaan ekstradisi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Ayat (1) (a) Pasal 6 Perjanjian Ekstradisi tanpa menentukan perlunya penolakan permintaan ekstradisi,” katanya dikutip media Malaysia.
Muhyiddin mengatakan ada ketentuan untuk tidak melanjutkan proses ekstradisi Zakir, dengan mempertimbangkan situasi demi kepentingan keadilan.
Dia mengaku khawatir jika orang itu menginginkannya tidak akan mendapatkan keadilan jika dipulangkan atau justru mendapat penindasan atau bahkan nyawanya dalam keadaan terancam.
Sebelumnya, Perdana Menteri Tun Dr Mahathir Mohamad menyampaikan isyarat negaranya tak akan mengikuti desakan India yang akan mengeksradisi Dr Zakir Naik yang kini diberi izin tinggal di Malaysia.
Mahathir membandingkan status Zakir dengan desakan Malaysia pada Australia untuk mengekstradisi Sirul Azhar Umar, yang dihukum karena kasus pembunuhan.
Belum lama ini Direktorat Penindakan India (Enforcement Directorate India/ED) dilaporkan berusaha untuk mendapatkan surat perintah penangkapan internasional terhadap Zakir yang saat ini tinggal di Malaysia.
Otoritas India memburu Zakir Naik, setelah salah satu pelaku penyerangan Dhaka yang menewaskan 22 orang dikaitkan denga namanya.
Otoritas Bangladesh segera merespons dengan melarang Peace TV, saluran TV milik Zakir Naik yang dibuat tahun 2006 dan telah ditonton ratusan juta orang di seluruh dunia.
Namun dai berusia 51 tahun yang dikenap pakar perbandingan agama ini, membantah dirinya mendukung kekerasan. “Membunuh orang berdosa merupakan dosa kedua terbesar bagi Islam,” ujarnya dikutip Al Jazeera.
Badan Kontraterorisme India (NIA) tahun 2016 mengajukan laporan menyudutkan Zakir Naik dan lembaga yang didirikannya, Islamic Research Foundation (IRF), dengan tuduhan terlibat pelanggaran hukum, mempromosikan kebencian agama dan semua aktifitasnya dilarang berdasarkan UU Antiteror.
“Kita memiliki bukti nyata bahwa larangan ini tak hanya ilegal tapi juga tak adil,” ujar pengacara Naik Zaik, Mubeen Solkar.
Zakir Naik meninggalkan India dan menuju Malaysia dan Arab Saudi. Di dua Negara ini ia mendapatkan izin tinggal.*