Hidayatullah.com—Sebuah undang-undang baru untuk meredam penggunaan vape, shisha dan rokok elektrik sedang dirancang, kata Menteri Kesehatan Malaysia Dr. Dzulkefly Ahmad.
Saat ini masalah itu sedang dalam tahap observasi oleh tim penasihat hukum kementerian, kata Dzulkefly.
“Kami akan membawa masalah itu ke Kejaksaan Agung dalam waktu dekat sebelum rancangan undang-undangnya disusun,” kata menteri itu kepada para reporter saat peluncuran konvensi National Level Combi di Seri Iskandar, Perak, hari Ahad (28/7/2019) seperti dikutip The Star.
Selain merancang undang-undang baru, kementeriannya juga akan membentuk satuan tugas yang akan dipimpin oleh deputi-deputi menteri guna mencari cara untuk mengendalikan penggunaan vape atau rokok elektrik terutama di kalangan pelajar dan anak di bawah usia 18 tahun.
Menurut Dzulkefly, apabila undang-undang baru itu terwujud, maka UU Tembakau yang ada saat ini akan dimasukkan di dalamnya.*