Hidayatullah.com–Polisi di Jerman dalam waktu dekat kemungkinan akan dapat menggunakan DNA untuk lebih mengetahui ciri dan identitas pelaku kejahatan, seperti usia dan warna kulitnya.
Kementerian Kehakiman telah mengajukan RUU yang akan memungkin polisi menggunakan analisis DNA untuk menentukan karakteristik pelaku kejahatan yang sekarang ini masih tidak diperbolehkan, seperti usia tersangka, warna matanya, warna kulitnya, serta rambutnya.
Rencana perubahan kebijakan itu dilaporkan Funke Media Group dan kantor berita Jerman DPA hari Kamis (1/8/2019) seperti dilansir DW.
Berdasarkan UU yang berlaku saat ini, polisi hanya dapat menggunakan sampel genetik yang ditemukan –seperti rambut, sel kulit atau tetesan darah dari tempat kejadian perkara– untuk dites guna menentukan gender pelaku atau mencocokkannya dengan DNA yang terdapat di dalam database.
Sebastian Fiedler, ketua asosiasi penegak hukum Jerman (BDK), mengatakan reformasi itu akan sangat membantu polisi, dan dapat menentukan mana orang yang kemungkinan tersangka atau bukan sejak dini.
Pakar kriminologi Tobias Singelstein juga menyambut rencana perubahan UU itu dan mengakui manfaatnya, tetapi juga memperingatkan bahwa hasil tes DNA itu hanya merefleksikan probabilitas.
“Ada bahaya para penyidik akan terlalu mengandalkan hasil DNA,” ujarnya kepada DPA. “Hal itu dapat mengakibatkan pendekatan lain dalam penyidikan terburu-buru diabaikan.”
Dalam teks RUU itu disebutkan bahwa analisis DNA itu bukanlah diskriminasi, sebab tidak diarahkan hanya kepada sekelompok orang saja. Apabila hasilnya menunjukkan tersangka berasal dari kelompok minoritas, maka hal itu tidak boleh dijadikan bahan untuk menyebarkan propaganda atau menyulut kebencian.
Akan tetapi, politisi Partai Hijau Konstantin von Notz meragukan akurasi dan kepastian hasil analisis DNA itu terjamin. Dia juga khawatir risiko prasangka dan diskriminasi terhadap satu kelompok dalam masyarakat bisa dihindari.
RUU itu melarang tes DNA untuk menentukan etnis tersangka. Namun, Singelstein di Universitas Ruhr mengatakan bahwa pada akhirnya nanti hal tersebut akan diperbolehkan.
“Dari sudut pandang sains, banyak hal bisa diketahui. Sejauh mana kita mau melangkah? Akankah ini menjadi reformasi yang terakhir? Saya kira kita tidak akan berhenti sampai di sini,” imbuhnya.
RUU tersebut telah diajukan ke pemerintah dan para menteri, dan kemudian akan diserahkan ke kabinet untuk disetujui.*