Hidayatullah.com–Pengadilan Uni Eropa, European Court of Justice (ECJ), hari Selasa (3/9/2019) mulai memproses perkara guna memutuskan apakah pengadilan Jerman harus memberikan hukuman penjara kepada anggota-anggota parlemen yang tidak menegakkan undang-undang larangan kendaraan berpolusi tinggi.
Kasus berpangkal dari perselisihan antara aktivis lingkungan dan pemerintah negara bagian Bavaria, Jerman. Kelompok lingkungan Deutsche Umwelthilfe (DUH) berusaha memaksa pemerintah Bavaria mengimplementasikan kebijakan penanggulangan polusi udara di ibukota wilayah itu, Munich, di mana kadar nitrogen dioxide melebihi batas yang ditetapkan Uni Eropa.
Tahun 2014, pengadilan Munich menuntut pemerintah membuat rencana aksi terkait larangan kendaraan diesel. Para aktivis menuding pemerintah mengabaikan perintah pengadilan itu dengan sengaja.
November 2018, pengadilan tinggi administrasi di Bavaria melimpahkan kasusnya ke ECJ, karena “tokoh-tokoh politik level atas” dengan jelas mengatakan mereka tidak akan menunaikan kewajibannya terkait masalah tersebut.
Selain itu, pengadilan berpendapat bahwa denda 4.000 euro tidak efisien dan meminta pertimbangan ECJ tentang legalitas pemberian hukuman penjara kepada wakil-wakil rakyat yang tidak menegakkan UU tersebut.
Namun demikian, meskipun ECJ memutuskan bahwa para anggota parlemen itu bisa dikenai hukuman penjara, terserah pengadilan Bavaria untuk memutuskan apa yang nantinya akan dilakukan, lapor AFP.*