Hidayatullah.com–Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) memutuskan membentuk panel khusus guna menyelidiki bukti kejahatan perang di Suriah selama 5 tahun.
Resolusi yang berisi pembentukan tim investigasi kejahatan perang Suriah berhasil diadopsi pada sidang umum Rabu (21/12/2016) kemarin dimana 105 negara anggota menyetujui resolusi, sementara 15 negara menolak dan 52 lainnya abstain, kutip TRTWorld.
Resolusi ini menjadi dasar hukum sebuah mekanisme internasional yang independen untuk segera menyelidiki dan menuntut para pihak yang bertanggung jawab atas kejahatan dalam perang sipil yang berkecamuk sejak Maret 2011 lalu.
Beberapa warga sipil terjebak dalam baku tembak saat pasukan rezim mengambil alih Aleppo, aduk kekhawatiran atas pelanggaran hak asasi manusia.
Keputusan ini diambil untuk membuktikan bahwa ada kejahatan perang dan pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan selama konflik di Suriah.
Liga Arab:Rezim Bashar al Assad Bertanggung jawab Bunuhi Penduduk Aleppo
Panel juga akan “mengumpulkan, mengkonsolidasikan, melestarikan dan menganalisis bukti” dan akan bekerja dalam koordinasi dengan Komisi Penyelidikan PBB, untuk Suriah.

Mekanisme investigasi ini disiapkan oleh Liechtenstein, negara Eropa yang berbatasan langsung dengan Swiss dan Austria untuk membentu tim independen dengan 105 negara mendukung. Termasuk Amerika Serikat, Prancis, Inggris, Italia, Jerman serta kekuatan regional seperti Turki, Arab Saudi, dan Qatar, juga mendukungnya.15 negara yang menentang termasuk Suriah dan sekutunya (Rusia dan Iran).
Dalam sidang umum itu, Duta Besar Liechtenstein Christina Wenaweser mengatakan, resolusi ini akan memastikan para penjahat perang tidak lepas dari pengadilan hukum, yang selama ini dianggap gagal dilakukan oleh Dewan Keamanan PBB.
Rusia Dinilai Lakukan Serangan 304 Kejahatan Perang di Aleppo, termasuk Iran
Rusia dan China pernah memveto permintaan DK PBB agar Mahkamah Pidana Internasional (ICC) memulai investigasi kejahatan perang di Suriah. Moskow adalah sekutu utama Rezim Bashar al Assad.
“Kami akhirnya berhasil mengambil langkah berarti untuk memenuhi harapan yang selama ini gagal dilakukan untuk waktu yang lama,” kata Wenaweser dikutip Reuters.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBB diwajibkan mengesahkan pembentukan panel baru ini dalam waktu 20 hari sejak resolusi diadopsi dan panel akan didanai oleh PBB.
Duta Besar Suriah Bashar Jafaari mengecam resolusi itu dengan mengatakan bahwa mekanisme investigasi ini bertentangan dengan piagam PBB dan “jelas-jelas merupakan bentuk campur tangan urusan internal sesama anggota PBB.”
Keputusan ini disambut gembira organisasi internasional dan pemerhati HAM.*