Hidayatullah.com–Pengadilan Mesir pada hari Rabu menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada pemimpin Ikhwanul Muslimin dengan tuduhan berkonspirasi dengan kelompok Palestina Hamas, kutip Anadolu Agency.
Shereen Fahmi, kepala pengadilan Mesir, juga menjatuhi hukuman 25 tahun penjara kepada Mohammad Badie dan 10 pemimpin penting kelompok pergerakan Mesir lainnya dalam kasus yang sama.
Di antara tokoh-tokoh Ikhwanul Muslim yang dihukum adalah Khairat El-Shater, wakil kepala Ikhwanul Muslimin, bersama dengan mantan Ketua Parlemen Saad El-Katatni, mantan anggota parlemen Mohammad El-Beltagi, dan lainnya.
Fahmi mengatakan bahwa dakwaan dijatuhkan terhadap mendiang Presiden Mohammad Morsi – yang meninggal Juni ini setelah pingsan di ruang sidang – tetapi secara samar menambahkan bahwa ia “berhak menerima hukuman.”
Pengadilan juga menghukum tiga mantan pembantu Morsi dengan hukuman 10 tahun penjara, termasuk Issam Al-Haddad.*/Nashirul Haq AR