jeHidayatullah.com–Pengadilan di Rusia menghukum penjara enam jemaat Jehovah’s Witnesses dengan tuduhan “bergabung dalam organisasi ekstrimis” di kota Saratov. Sejak 2017, gerakan keagamaan yang didirikan di Amerika Serikat itu dinyatakan terlarang di Rusia.
Dilansir DW Jumat (20/9/201), pengadilan regional Saratov menjatuhkan hukuman penjara dua hingga tiga setengah tahun penjara atas enam orang anggota Jehovah’s Witnesses hari Kamis (19/9/2019), setelah memvonis mereka “bersalah” melanjutkan aktivitas-aktivitasnya, menurut laporan berbagai media hari Jumat. Keenam orang itu juga dinyatakan terlarang memegang jabatan kepemimpinan selama lima tahun.
Pada 2017 Mahkamah Agung Rusia menyatakan gerakan berorientasi Kristen itu sebagai organisasi terlarang. Di Rusia, kelompok keagamaan tersebut dikabarkan memiliki sekitar 170.000 pengikut dan 8 juta orang di seluruh dunia.
Gereja Orthodoks Rusia, yang beraliansi dengan Presiden Vladimir Putin, menyatakan Jehovah’s Witnesses –yang menolak wajib militer serta malarang transfusi darah– sebagai sekte asing yang merongrong institusi negara.
Putin sendiri kabarnya memgatakan bahwa anggota gerakan itu seharusnya tidak dipandang sebagai teroris.
Keputusan penjara hari Kamis itu menyusul keputusan bulan Mei lalu, yang menjebloskan ke dalam bui selama 6 tahun seorang warga Denmark di Rusia yang memiliki keterkaitan dengan JW.
Ratusan orang lainnya sedang menghadapi dakwaan.
Menurut JW, lebih dari 250 orang di Rusia sedang menghadapi dakwaan pidana, yang mana 41 orang mendekam dalam sel tahanan dan 23 orang menjalani tahanan rumah.
Para pengacara keenam terdakwa itu berusaha mengajukan banding, kata Jarrod Lopes jubir kelompok JW yang berbasis di AS.
Pemenjaraan itu merupakan kesalahan yang didasarkan pada tesis bahwa keyakinan kepada Tuhan merupakan “kelanjutan” dari aktivitas ekstrimis, kata Lopes mengutip Bibel saat berbicara kepada pengadilan bahwa mereka tidak menampakkan permusuhan.
Mereka yang dipidanakan, semua laki-laki, dipenjara tanpa kesalahan apapun, kata Rachel Denber dari Human Rights Watch yang berbasis di AS.*