Hidayatullah.com—Pengadilan banding di Yunani menolak permintaan pemerintah Ankara untuk mengekstradisi tiga prajurit militer Turki yang melarikan diri dari negaranya menyusul percobaan kudeta 2016.
Tiga laki-laki itu merupakan bagian dari 8 tentara Turki yang mencari suaka di Yunani pada 16 Juli 2016. Kelompok itu terdiri dari tiga orang berpangkat mayor, tiga kapten dan dua sersan mayor. Mereka mengaku mengkhawatirkan keselamatan dirinya jika tetap tinggal di Turki.
Permintaan pertama Turki untuk mengekstradisi kedelapan orang itu ditolak oleh Yunani pada Januari tahun ini.
Keputusan atas permintaan ekstradisi kedua dari Ankara dalam lima kasus yang tersisa diperkirakaan akan dibuat dalam beberapa pekan mendatang oleh pengadilan Yunani, lapor Euronews Selasa (25/4/2017).
Para prajurit itu dituduh oleh pemerintah Turki berusaha untuk mencabut konstitusi, membubarkan parlemen dan membunuh Presiden Recep Tayyip Erdogan. Mereka juga dituduh menggunakan kekerasan untuk merampas helikopter yang digunakannya terbang ke Yunani.
Turki melakukan berbagai cara untuk memaksa Yunani mengekstradisi para prajuritnya yang dituduh terlibat percobaan kudeta 2016, termasuk dengan mengancam akan membatalkan kesepakatan imigran dengan negara itu.
“Kami tidak melarikan diri dari perang. Kami hanya ingin menyelamatkan nyawa kami, dan menunggu perubahan pada kehidupan kami,” kata salah seorang dari prajurit Turki tanpa ingin identitasnya diketahui itu kepada Aljazeera Januari 2016.
Dia mengatakan dia dan rekan-rekannya memutuskan untuk melarikan diri setelah Presiden Erdogan menyeru kepada para pendukungnya untuk bangkit melakukan perlawanan terhadap upaya kudeta, sehingga terjadi bentrokan antara sipil dengan militer dan pertumpahan darah.
“Lewat iPad kami melihat apa yang terjadi,” kata prajurit itu. “Kami tidak bisa menghubungi komandan-komandan kami. Kami menunggu 6 atau 7 jam,” imbuhnya.
Yunani telah meratifikasi Konvensi HAM Eropa. Berdasarkan konvensi itu, negaranya berhak untuk tidak mengekstradisi orang-orang yang kemungkinan akan mendapatkan penyiksaan dan tidak mendapatkan persidangan yang adil di negara yang menginginkannya.*