Hidayatullah.com—Hungaria, Polandia dan Republik eko melanggar undang-undang Uni Eropa dengan menolak menerima pencari suaka yang datang ke wilayah blok itu pada musim panas 2015, menurut lembaga penasihat bagi pengadilan tertinggi persekutuan itu.
Ketiga negara Eropa Timur itu menolak sama sekali migran/pengungsi dengan alasan keamanan negara, dan mempertanyakan dasar hukum UE untuk menetapkan kuota penerimaan migran/pengungsi masing-masing negara anggota.
Masalah itu kemudian dibawa ke pengadilan dengan Advocate General –lembaga penasihat untuk European Court of Justice (ECJ)– mengatakan hari Kamis (31/10/2019) bahwa ketentuan Uni Eropa harus ditaati dan prinsip solidaritas yang dipegang blok itu terkadang mengharuskan pembagian beban di kalangan negara anggotanya.
Meskipun tidak harus mengikutinya, ECJ kerap mengikuti pendapat dari Advocate General, lapor Euronews.
Pendapat Advocate General itu muncul setelah Jerman memperingatkan akan terjadi krisis pengungsi seperti tahun 2015, setelah Turki mengancam akan membuka pintu perbatasan dan membiarkan jutaan pengungsi yang tinggal di negaranya masuk ke wilayah Uni Eropa. Pada tahun 2015, lebih dari satu juta migran/pengungsi asal Timur Tengah menyeberang ke Uni Eropa.
Menanggapi opini AG itu, jubir pemerintah Polandia Piotr Muller mengatakan bahwa “memastikan keamanan warga negara kami merupakan kebijakan pemerintah yang sangat penting
Uni Eropa memberlakukan kuota penampungan jumlah migran/pengungsi yang ditanggung masing-masing anggota, guna membantu negara-negara terluar dari zona Uni Eropa –tempat pintu masuk migran/pengungsi– yang kewalahan dengan kedatangan orang-oarang asing itu.
Aturan awal Uni Eropa mengharuskan negara anggota tempat pertama kali migran/pengungsi menjejakkan kaki yang harus memproses permohonan suaka mereka. Namun, dikarenakan pada tahun 2015 jumlah migran/pengungsi mencapai lebih dari satu juta, maka tidak mungkin suaka hanya diberikan oleh negara anggota UE tertentu, beban itu harus dibagi ke negara lain.*