Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Swedia Hentikan Kasus Dugaan Pemerkosaan Oleh Julian Assange

Ama Farah
Terakhir diupdate: 20 November 2019 19:35 7:35 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 20 November 2019 19:35
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Kejaksaan Swedia hari Selasa (19/11/2019) mengumumkan penghentian investigasi kasus pendiri WikiLeaks Julian Assange, yang dituduh oleh dua orang wanita memperkosa mereka di Stockholm pada tahun 2010.

Meskipun aparat Swedia dulu mengatakan mereka berkeyakinan klaim kedua wanita itu “kredibel”, sekarang mereka mengatakan tidak ada cukup bukti untuk membuat dakwaan. Keputusan itu datang setelah pada bulan Juni pengadilan di Swedia menetapkan Assange tidak perlu ditahan, lansir DW.

Pimpinan redaksi WikiLeaks Kristinn Hrafnsson lewat Twitter mengatakan pembicaraan publik sekarang hendaknya fokus pada persekusi atas Assange oleh Amerika Serikat dan ancaman yang ditimbulkannya terhadap kebebasan berbicara.

Assange senantiasa bersikukuh membantah tuduhan pemerkosaan tersebut, dan mengklaim hubungan seks yang pernah terjadi di antara mereka dilakukan suka sama suka. Assange menyebut kasus.itu sengaja dibuat-buat Washington agar dirinya mudah diekstradisi ke AS.

Guna menghindari surat perintah penangkapan internasional, Assange mencari suaka ke Keduataan Ekuador di London pada tahun 2012. Akan tetapi, pada bulan April 2019 Presiden Lenin Moreno mengatakan pria Australia berusia 48 tahun itu telah melanggar persyaratan suakanya dan dia diusir dari kedutaan. Assange kemudian ditangkap oleh pihak berwenang Inggris yang mendatangi gedung Kedutaan Ekuador. Pengusiran terhadap Assange dilakukan tak lama setelah muncul kabar adanya lobi dan tekanan dari AS terhadap pemerintahan Presiden Moreno.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Assange saat ini sedang menjalani hukuman penjara 50 pekan di Inggris karena mengelak dari membayar jaminan pembebasan tahanan. Setelah menunaikan hukumannya terebut, dia harus berjibaku dengan kasus ekstradisi ke Amerika Serikat, negara yang memburunya karena dianggap melanggar Espionage Act kaitannya dengan pembocoran rahasia negara AS oleh Bradley Manning (sekarang Chelsea Manning) yang diunggah ke situs WikiLeaks.

Sidang ektradisinya dijadwalkan digelar pada Februari 2020.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Amerika SerikatinggrisJulian AssangeswediaWikiLeaks
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Turki: Milisi YPG Kurdi Tewaskan 3 Warga Sipil Walau Ada Kesepakatan
Tulisan selanjutnya Aparat Belanda Temukan 25 Migran Dalam Kontainer Menuju Inggris

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo

Berita
15 Juli 2026 09:27
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
Korban di Gaza Capai 73.223, Barghouthi: Penjajah Jalankan Perang Pembersihan Etnis

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?