Hidayatullah.com–Kejaksaan Swedia hari Selasa (19/11/2019) mengumumkan penghentian investigasi kasus pendiri WikiLeaks Julian Assange, yang dituduh oleh dua orang wanita memperkosa mereka di Stockholm pada tahun 2010.
Meskipun aparat Swedia dulu mengatakan mereka berkeyakinan klaim kedua wanita itu “kredibel”, sekarang mereka mengatakan tidak ada cukup bukti untuk membuat dakwaan. Keputusan itu datang setelah pada bulan Juni pengadilan di Swedia menetapkan Assange tidak perlu ditahan, lansir DW.
Pimpinan redaksi WikiLeaks Kristinn Hrafnsson lewat Twitter mengatakan pembicaraan publik sekarang hendaknya fokus pada persekusi atas Assange oleh Amerika Serikat dan ancaman yang ditimbulkannya terhadap kebebasan berbicara.
Assange senantiasa bersikukuh membantah tuduhan pemerkosaan tersebut, dan mengklaim hubungan seks yang pernah terjadi di antara mereka dilakukan suka sama suka. Assange menyebut kasus.itu sengaja dibuat-buat Washington agar dirinya mudah diekstradisi ke AS.
Guna menghindari surat perintah penangkapan internasional, Assange mencari suaka ke Keduataan Ekuador di London pada tahun 2012. Akan tetapi, pada bulan April 2019 Presiden Lenin Moreno mengatakan pria Australia berusia 48 tahun itu telah melanggar persyaratan suakanya dan dia diusir dari kedutaan. Assange kemudian ditangkap oleh pihak berwenang Inggris yang mendatangi gedung Kedutaan Ekuador. Pengusiran terhadap Assange dilakukan tak lama setelah muncul kabar adanya lobi dan tekanan dari AS terhadap pemerintahan Presiden Moreno.
Assange saat ini sedang menjalani hukuman penjara 50 pekan di Inggris karena mengelak dari membayar jaminan pembebasan tahanan. Setelah menunaikan hukumannya terebut, dia harus berjibaku dengan kasus ekstradisi ke Amerika Serikat, negara yang memburunya karena dianggap melanggar Espionage Act kaitannya dengan pembocoran rahasia negara AS oleh Bradley Manning (sekarang Chelsea Manning) yang diunggah ke situs WikiLeaks.
Sidang ektradisinya dijadwalkan digelar pada Februari 2020.*