Hidayatullah.com—Enam orang turis berada dalam masalah setelah polisi Peru mengatakan mereka ditangkap karena melakukan aksi vandalisme di Machu Pichu.
Pihak berwenang mengatakan empat orang pria dan dua wanita asal Chile, Brazil, Prancis dan Argentina ditangkap hari Ahad (12/1/2020) setelah mereka ditemukan berada di daerah terlarang oleh petugas penjaga situs bersejarah Kuil Matahari peninggalan bangsa Inca. Sejumlah bagian di kuil itu dinyatakan terlarang dan tidak boleh dimasuki wisatawan demi pelestarian situs.
Dikabarkan bahwa sekelompok turis itu memasuki Manchu Picchu hari Sabtu (11/1/2020) dan bersembunyi di balik reruntuhan bangunan di situs tersebut untuk bermalam di sana, yang merupakan tindakan ilegal.
Lima orang dari mereka akan dideportasi, sedangkan seorang pria asal Argentina tetap ditahan di Peru untuk menghadapi dakwaan “menghancurkan warisan budaya Peru.” Pria berusia 28 tahun itu mengakui bahwa dia berusaha memindahkan sebuah batu yang jatuh di tanah, menyebabkan retak di bagian lantai, kata pihak berwenang. Dia terancam hukuman hingga empat tahun penjara apabila divonis bersalah.
Salah satu dari turis itu dituduh buang air besar di sela-sela reruntuhan kota kuno Inca tersebut, lansir DW Rabu (15/1/2020).
Ini bukan pertama kalinya Machu Picchu, yang berusia 600 tahun, dirusak oleh wisatawan.
Pada tahun 2004, dua warga Chile dihukum penjara 6 bulan karena menyemprotkan cat ke dinding dan baru dilepaskan setelah bersedia membayar denda $100.000 untuk kerusakan yang ditimbulkannya.
Pada tahun 2017, tiga warga Argentina dan seorang warga Kolombia ditangkap karena menggambar grafiti di dinding-dinding kota kuno itu.
Machu Picchu adalah salah satu situs Warisan Dunia Unesco yang terletak di dekat Cusco, di bagian selatan Peru. Kota bangsa Inca yang berada di puncak gunung itu setiap tahun dikunjungi oleh lebih dari satu juta pelancong dalam dan luar negeri.*