Hidayatullah.com—Dua pria menjadi terdakwa di Pengadilan Sesi Ipoh, negara bagian Perak, Malaysia, dengan tuduhan mendukung dan menyimpan materi-materi berkaitan dengan kelompok teroris ISIS alias Daesh.
Wan Amirul Azlan Jalaludin, 35, seorang tukang pijat, didakwa setelah kedapatan mendukung kelompok teror itu di sebuah rumah di Jalan RPA 2/3 Kampung Gajah pada 24 Oktober tahun lalu. Dia terancam hukuman penjara maksimal 30 tahun atau denda bila divonis bersalah.
Dia juga didakwa dengan tuduhan kepemilikan materi-materi yang berkaitan dengan kelompok teroris itu di rumah yang sama pada 6 Januari. Untuk dakwaan ini dia terancam hukuman paling lama 7 tahun penjara atau denda, serta barang miliknya disita apabila divonis bersalah.
Mohamad Ayub Musa, 36, seorang sopir taksi online, juga didakwa memberikan dukungan kepada ISIS di sebuah rumah di Taman Meru 2C Jelapang pada 6 Januari. Dia didakwa dengan tuduhan memiliki materi-materi berkaitan dengan ISIS yang ditemukan di ponselnya.
Hakim Azman Abu Hasan menetapkan persidangan selanjutnya akan digelar pada 20 Maret, sambil menunggu laporan dari para ahli.
Jaksa Mohd Firdaus Abu Hanipah muncul untuk menyampaikan gugatan, sementara para terdakwa tidak didampingi pengacara, lapor The Star Sabtu (1/2/2020).
Sementara itu di Pengadilan Sesi George Town, Penang, seorang kuli bangunan asal Indonesia didakwa karena memiliki materi-materi berkaitan dengan ISIS.
Irwanzir, 30, didakwa pada hari Jumat (31/1/2020) setelah kedapatan menyimpan video-video dan gambar-gambar dukungan terhadap ISIS ketika polisi menggerebek sebuah rumah di Pematang Pasir di Balik Pulau pada 6 Januari 2020.
Apabila dinyatakan bersalah dia terancam penjara 7 tahun dan denda, serta barang miliknya disita.
Tidak ada keterangan apakah pria itu menyatakan dirinya bersalah atau tidak, dan persidangannya akan dilanjutkan pada 5 Maret, sambil menunggu hasil laporan forensik.*