Hidayatullah.com–Seorang wanita pekerja sosial Denmark dijebloskan ke dalam bui karena mencuri dana pemerintah hingga jutaan dolar.
Dilansir The Guardian Rabu (19/2/2020), seorang wanita pekerja sosial di Denmark dihukum penjara 6 tahun 6 bulan karena mencuri 117 juta krona Denmark (sekitar 231,66 miliar rupiah atau $16,9 juta) uang pemerintah yang dimaksudkan untuk anggaran kebutuhan orang-orang yang rentan.
Kasus dengan tersangka Britta Nielsen ini mengguncang Denmark, negara yang selama ini membanggakan diri sebagai negara paling rendah tingkat korupsinya sedunia.
Jaksa Agung Kia Reumert menyebut kasus itu sebagai “salah satu kejahatan keuangan paling parah dalam sejarah Denmark.”
Nielsen sudah bekerja selama 40 tahun di Socialstyrelsen, semacam dinas sosial di Denmark yang bertugas mengirimkan dana bantuan ke orang-orang yang membutuhkan. Lembaga semacam Danish Cystic Fibrosis Association dan Danish Deaf Association mendapat alokasi dana dari pemerintah yang dikirimkan Nielsen ke rekening mereka. Pada tahun 2017 dia dianugerahi medali perak atas pengabdiannya di lembaga sosial tersebut.
Tuduhan bahwa Nielsen telah menggelapkan dana total mencapai 121 juta krona selama kurun 25 tahun pertama kali mencuat pada Agustus 2018.
Setelah dipecat dari pekerjaannya, Nielsen melarikan diri ke Afrika Selatan tetapi kemudian ditangkap dan diekstradisi ke Denmark pada.November 2018.
Selama persidangan kasusnya, terungkap bahwa Nielsen menggelapkan dana dengan cara membuat beragam proyek fiktif, salah satunya dinamakan “help for self-help”, yang rekeningnya dikaitkan dengan rekening bank pribadinya.
Dalam pembelaannya, wanita berusia 65 tahun itu memgatakan bahwa sangat mudah untuk menggelapkan dana sebab tidak ada pengawasan yang ketat dalam sistem, dan bahwa pihak manajer maupun kolega-koleganya sangat paham betapa mudahnya untuk mencuri uang di sana.
Nielsen kabarnya dalam.persidangan berkata, “Kerap ada guyonan bahwa Anda mudah saja menambahkan nomor rekening pribadi dan kemudian menghilang ke Kepulauan Bahama.”
Hari Selasa (18/2/2020) dia menolak mengajukan banding setelah hukumannya dibacakan. Pihak jaksa menuntutnya delapan tahun penjara, sementara tim pembelanya berargumen hukuman yang pantas empat sampai enam tahun.
Mengumpulkan kembali uang yang sudah dicuri Nielsen ternyata tidak mudah. Dari 117 juta krona yang disikatnya, pihak berwenang sejauh ini hanya dapat menyelamatkan 5 juta krona dengan cara menyita isi rekening banknya, beberapa properti mewah di Denmark dan Afrika Selatan, serta sebuah televisi.
Nielsen memiliki tiga anak yang sudah dewasa dan didakwa melakukan perampokan kelas berat, karena masing-masing dari mereka menerima bagian beberapa juta dari uang yang dicuri ibunya. Semuanya mengaku dirinya bersalah.
Salah satu putrinya diyakini mempergunakan uang curian itu untuk membeli beberapa ekor kuda ketangkasan yang harganya mahal, sehingga sulit bagi pihak berwenang mengumpulkan uang yang digasak Nielsen.
Kasus dengan terdakwa ketiga putri Nielsen itu dijadwalkan digelar mulai 4 Maret di pengadilan Glostrup di luar kota Kopenhagen. Tidak jelas apakah Nielsen akan bersaksi di pengadilan anak-anaknya. Di persidangan kasusnya, Nielsen mengatakan bahwa anak-anaknya tidak mengetahui kalau uang yang mereka nikmati adalah uang negara yang diselewengkan.*