Hidayatullah.com—Malaysia mengeluarkan larangan menyeluruh atas semua kapal pesiar yang datang ke negara itu dikarenakan meningkatnya kasus Covid-19.
Larangan yang berlaku segera itu datang dari Kementerian Kesehatan dan Kementerian Transportasi.
Komisi Pelabuhan Penang mengeluarkan surat edaran kepada para pemilik kapal, agen perjalanan, pemilik kendaraan laut, otoritas pelabuhan dan operator pelabuhan. Surat edaran itu mengutip instruksi kementerian yang melarang untuk sementara semua kapal pesiar merapat di pelabuhan-pelabuhan Malaysia sampai pemberitahuan lebih lanjut, lapor The Star Ahad (8/3/2020).
Port Klang Authority (PKA), yang juga mengeluarkan pernyataan serupa, mengatakan bahwa sementara pihaknya memahami industri kapal pesiar merupakan komponen penting, tetapi kebijakan sementara ini perlu diambil.
Penang mencatat kenaikan kunjungan penumpang kapal pesiar tahun lalu. Pada tahun 2018 sebanyak 354.5 penumpang kapal pesiar mengunjungi Penang dan naik menjadi 449.885 orang tahun 2019.
Jumlah kapal pesiar yang berlabuh juga meningkat dari 185 menjadi 198 tahun lalu.
Port Klang menerima kedatangan 360.000 penumpang kapal pesiar tahun 2019, bandingkan dengan 300.000 pada tahun 2018. Kapal pesiar yang merapat di Port Klang tahun lalu mencapai 150.
Malaysia menyusul sejumlah negara dan teritori lain yang melarang kapal-kapal pesiar merapat, seperti Filipina, Taiwan, Hong Kong dan Jepang.
Hari Sabtu, Kementerian Kesehatan mendeteksi 10 infeksi baru Covid-19, sehingga total ada 93 kasus coronavirus baru di Malaysia.*