Hidayatullah.com—Pemerintah Spanyol memberlakukan pembatasan penjualan minuman keras (miras) di Pulau Mallorca, yang merupakan salah satu tujuan wisata andalannya.
Penjualan minuman beralkohol di toko-toko, mesin penjual dan kaki lima sekarang dibatasi di sejumlah daerah di Mallorca antara tengah malam hingga pukul delapan pagi.
Menanggapi kebijakan baru itu salah seorang wisatawan berkata, “Secara pribadi menurut saya itu bukan peraturan hukum yang bagus untuk daerah setempat, karena konsekuensinya [buruk] untuk lapangan kerja, serta aktivitas individu yang hidup dari pariwisata,” lansir Euronews Rabu (9/3/2016).
Kawasan Pantai Palma, Can Pastilla, El Jonquet, Paseo Maritimo, Son Armadams, Plaza Gomila dan El Terreno sekarang diperlakukan khusus, di mana polisi memiliki kewenangan lebih besar untuk mengendalikan khalayak umum yang menenggak minuman beralkohol di jalanan.
Denda mulai 1.500 euro bagi pelanggar aturan itu dapat diganti dengan mengikuti kursus pendidikan yang diselenggarakan oleh Kepolisian Palma.
Kebijakan pembatasan penjualan miras tersebut diambil setelah banyak keluhan warga yang mengadukan para wisatan (penenggak miras) sering berkelakuan buruk.*