Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Coronavirus: Pengadilan Prancis Bilang Rumah Ibadah Harus Dibuka

Ama Farah
Terakhir diupdate: 19 Mei 2020 13:17 1:17 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 19 Mei 2020 13:17
Bagikan
Aparat keamanan Prancis berjaga-jaga di depan Katedral Notre-Dame.
Bagikan

Hidayatullah.com—Pengadilan Administrasi Prancis memutuskan bahwa pemerintah harus mencabut larangan menyeluruh terhadap pertemuan-pertemuan yang dilakukan di rumah ibadah dalam waktu 8 hari.

Larangan diberlakukan sebagai upaya meredam penyebaran coronavirus penyebab Covid-19 yang sedang mewabah di seluruh dunia.

Conseil d’Etat menyatakan bahwa kebijakan itu tidak proporsional dalam sifatnya dan justru menimbulkan kerusakan serius dan “manifestly ilegal” atau nyata-nyata bertentangan dengan hukum.

Lebih dari 28.000 orang meninggal dunia akibat Covid-19 di Prancis. 

Saat ini, semua pertemuan di rumah atau tempat peribadatan dilarang kecuali untuk pemakaman, yang itu pun dibatasi maksimal 20 orang.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Akan tetapi menurut hakim, karena pertemuan-pertemuan privat sampai 10 orang sekarang sudah diperbolehkan, larangan terhadap rumah ibadah itu “tidak proporsional dengan tujuan menjaga kesehatan publik.”

Bruno Retailleau, pimpinan kelompok sayap kanan Republikan di Senat Prancis mengatakan lewat Twitter bahwa keputusan itu “kabar baik bagi kebebasan beragama,” lansir BBC Selasa (19/5/2020).

Prancis sekarang ini sedang dalam proses melonggarkan aturan lockdown sambil berusaha memastikan negaranya tidak mengalami wabah Covid-19 gelombang kedua. Pemuka-pemuka agama sudah diberitahu agar tidak menggelar peribadatan sampai 2 Juni.

Pada bulan Februari Prancis memiliki klaster penyebaran Covid-19 yang berasal dari sebuah gereja Evangelis. Ribuan orang berkumpul di Mulhouse untuk mengikuti kegiatan gereja selama sepekan. Lebih dari 2.500 kasus di seluruh dunia disebut-sebut berkaitan dengan klaster itu. Demikian menurut laporan Reuters.

Sementara kegiatan di sebuah gereja di Korea Selatan memicu 5.000 infeksi di negara itu.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:coronaviruscovid-19ibadahPrancis
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya DPR: Wacana Pelonggaran PSBB, Kebijakan Panik
Tulisan selanjutnya Parpol Tampak Sibuk , Raja Malaysia: Jangan Berpolitik Semasa Pandemi Covid-19

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

vape covid
Berita

Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram

Berita
31 Mei 2026 02:22
Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
Hakim Memutuskan Nama Donald Trump Dihapus dari Gedung Kesenian Kennedy Center
Kapal Kargo Turki Diserang Drone di Laut Hitam
Irlandia Bakal Larang Impor dari Permukiman ‘Israel’ Mulai Pertengahan Juli

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?