Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Pelaku Penembakan di Masjid Al-Noor Oslo Dituntut 21 Tahun Penjara

Ama Farah
Terakhir diupdate: 23 Mei 2020 19:09 7:09 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 23 Mei 2020 19:09
Bagikan
Philip Manshaus
Bagikan

Hidayatullah.com—Kejaksaan Norwegia menuntut hukuman 21 tahun penjara untuk seorang ekstrimis sayap kanan terdakwa penembakan di luar Masjid Al-Noor dekat Oslo tahun lalu.

Philip Manshaus, 22, dikenai dakwaan “pembunuhan” dan “aksi teroris”, lapor Euronews Kamis (21/5/2020).

Dia dituduh membunuh seorang saudara perempuan tirinya dan melakukan upaya penembakan di Bareum bulan Agustus 2019.

“Dia tampaknya berbahaya sudah sejak lama,” kata jaksa penuntut Johan Overberg dalam persidangan hari terakhir hari Rabu.

Kantor Kejaksaan Agung Norwegia juga berargumen bahwa pembunuhan atas saudara tirinya Johanne Zhangjia, 17, merupakan “tindakan eksekusi terencana” dan “bermotif rasial”.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Hukuman atas kejahatan itu mengharuskan terpidana mendekam di penjara paling sedikit 14 tahun dan dapat diperpanjang tanpa batas waktu yang pasti apabila orang itu dinilai berbahaya.

Pengadilan Norwegia tidak memberikan hukuman penjara seumur hidup.

Tim pembela philip Manshaus meminta agar kliennya dibebaskan dari dakwaan dengan alasan ada keraguan dalam hal tanggung jawab kriminal terdakwa dan bahwa dia memiliki “persepsi yang cenderung paranoid terhadap dunia”.

“Apabila pengadilan menyatakannya tidak layak dimintai pertanggung jawaban atas dakwaan tersebut, maka dia dapat diberikan hukuman berupa perawatan paksa di rumah sakit jiwa,” kata tim pembelanya Unni Fries.

Dalam persidangan tiga pakar menyatakan Manshaus layak dimintai pertanggungjawaban pidana atas dakwaan-dakwaan tersebut.

Pada tanggal 10 Agustus 2019, seorang tersangka mengenakan rompi antipeluru dan kamera helm melancarkan tembakan di Al-Noor Islamic Centre, sebuah masjid di dekat ibu kota Oslo. Pelaku berhasil diringkus oleh jamaah masjid. Tidak ada korban luka serius dalam kejadian itu.

Saat penembakan terjadi hanya ada tiga orang di dalam masjid yang sedang mempersiapkan perayaan Idul Adha.

Polisi yang menangani kasus tersebut kemudian menemukan jasad saudara tiri pelaku, seorang wanita asal China, yang ditembak empat kali di rumah mereka.

Jaksa mengatakan bahwa Manshaus “ingin membunuh Muslim sebanyak mungkin” dan menegaskan bahwa terdakwa sama sekali tidak menunjukkan penyesalan atas tindakannya.

Perdana Menteri Norwegia Erna Solberg menyebut aksi Manshaus itu sebagai “serangan langsung terhadap Muslim di Norwegia.”

Vonis hukuman bagi Philip Manshaus akan dibacakan dalam persidangan pekan depan.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Al-NoormasjidMuslimNorwegiaOslopenembakanPhilip Manshaus
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Universitas Oxford Butuh Ribuan Orang Untuk Uji Coba Klinis Tahap II Vaksin Coronavirus
Tulisan selanjutnya Prancis Persilahkan Rumah Ibadah Dibuka Kembali

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Artikel

‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza

Artikel
3 Juni 2026 05:00
MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
Penjajah ‘Israel’ Luncurkan Serangan Skala Besar ke Lebanon Selatan
Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram
Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?