Hidayatullah.com—Kejaksaan Norwegia menuntut hukuman 21 tahun penjara untuk seorang ekstrimis sayap kanan terdakwa penembakan di luar Masjid Al-Noor dekat Oslo tahun lalu.
Philip Manshaus, 22, dikenai dakwaan “pembunuhan” dan “aksi teroris”, lapor Euronews Kamis (21/5/2020).
Dia dituduh membunuh seorang saudara perempuan tirinya dan melakukan upaya penembakan di Bareum bulan Agustus 2019.
“Dia tampaknya berbahaya sudah sejak lama,” kata jaksa penuntut Johan Overberg dalam persidangan hari terakhir hari Rabu.
Kantor Kejaksaan Agung Norwegia juga berargumen bahwa pembunuhan atas saudara tirinya Johanne Zhangjia, 17, merupakan “tindakan eksekusi terencana” dan “bermotif rasial”.
Hukuman atas kejahatan itu mengharuskan terpidana mendekam di penjara paling sedikit 14 tahun dan dapat diperpanjang tanpa batas waktu yang pasti apabila orang itu dinilai berbahaya.
Pengadilan Norwegia tidak memberikan hukuman penjara seumur hidup.
Tim pembela philip Manshaus meminta agar kliennya dibebaskan dari dakwaan dengan alasan ada keraguan dalam hal tanggung jawab kriminal terdakwa dan bahwa dia memiliki “persepsi yang cenderung paranoid terhadap dunia”.
“Apabila pengadilan menyatakannya tidak layak dimintai pertanggung jawaban atas dakwaan tersebut, maka dia dapat diberikan hukuman berupa perawatan paksa di rumah sakit jiwa,” kata tim pembelanya Unni Fries.
Dalam persidangan tiga pakar menyatakan Manshaus layak dimintai pertanggungjawaban pidana atas dakwaan-dakwaan tersebut.
Pada tanggal 10 Agustus 2019, seorang tersangka mengenakan rompi antipeluru dan kamera helm melancarkan tembakan di Al-Noor Islamic Centre, sebuah masjid di dekat ibu kota Oslo. Pelaku berhasil diringkus oleh jamaah masjid. Tidak ada korban luka serius dalam kejadian itu.
Saat penembakan terjadi hanya ada tiga orang di dalam masjid yang sedang mempersiapkan perayaan Idul Adha.
Polisi yang menangani kasus tersebut kemudian menemukan jasad saudara tiri pelaku, seorang wanita asal China, yang ditembak empat kali di rumah mereka.
Jaksa mengatakan bahwa Manshaus “ingin membunuh Muslim sebanyak mungkin” dan menegaskan bahwa terdakwa sama sekali tidak menunjukkan penyesalan atas tindakannya.
Perdana Menteri Norwegia Erna Solberg menyebut aksi Manshaus itu sebagai “serangan langsung terhadap Muslim di Norwegia.”
Vonis hukuman bagi Philip Manshaus akan dibacakan dalam persidangan pekan depan.*