Hidayatullah.com–Pemerintah Irlandia Utara secara resmi mengeluarkan pernyataan permintaan maaf kepada para korban pencabulan di panti-panti yatim dan rumah perawatan anak.
Para menteri dari lima partai yang ada di Northern Ireland Assembly membacakan permintaan maaf yang ditujukan kepada para penyintas yang berkumpul di gedung pemerintah Stormont dekat Belfast.
Perwakilan dari enam institusi tempat kejahatan seksual itu terjadi juga secara terbuka meminta maaf kepada korban.
“Kami mengabaikan kalian, menolak kalian, kami membuat kalian merasa tidak diinginkan,” kata Menteri Pendidikan Michelle McIlveen, dari Democratic Unionist Party. “Itu bukan salah kalian. Negara telah mengecewakan kalian.”
Permintaan maaf resmi itu disampaikan lebih dari lima tahun setelah direkomendasikan oleh Historical Institutional Abuse Inquiry, lapor Associated Press Jumat (11/3/2022).
Hasil penyelidikan selama bertahun-tahun menemukan adanya kekerasan fisik, seksual dan mental dalam tingkatan yang mengejutkan di institusi-institusi yang dikelola negara, gereja dan lembaga amal antara tahun 1922 (ketika Northern Ireland didirikan sebagai sebuah negara) dan tahun 1995.
Northern Ireland melakukan penyelidikan tersebut menyusul penyelidikan serupa di Republik Irlandia, yang mendapati bahwa Gereja Katolik Irlandia menutup-nutupi kasus pencabulan terhadap anak oleh para pejabat dan rohaniwannya selama puluhan tahun.
Di Irlandia Utara, kekerasan tersebut juga tercatat terjadi di institusi-institusi yang dikelola oleh gereja Katolik dan Protestan serta lembaga amal Barnardo’s Children’s Charity.
Conor Murphy, menteri keuangan dari Partai Sinn Fein, hari Jumat mengakui bahwa permintaan maaf itu terlalu lama datangnya.
“Kami seharusnya melindungi kalian dan kami justru tidak melakukannya. Kami minta maaf,” katanya. “Kalian disakiti oleh mereka yang seharusnya merawat kalian. Kami minta maaf.”
“Kalian mengatakan yang sebenarnya, tetapi kalian tidak dipercaya. Kami minta maaf. Kami bertanggung jawab. Dan kami sangat, sangat menyesal.”
Irlandia Utara melakukan penyelidikan terpisah perihal pelecehan seksual di rumah perlindungan bagi ibu yang belum menikah (perempuan hamil di luar nikah) dan bayi mereka.*