Hidayatullah.com—Jalani kewajiban tes kedua Covid-19 atau akan merasakan dinginnya sel penjara, begitu kurang lebih ancaman yang dikemukakan Komisaris Datuk Huzir Mohamed, direktur tindak kriminalitas kepolisian federal Malaysia.
“Berdasarkan informasi yang kami terima dari Kementerian Kesehatan, sekitar 620 orang belum melaksanakan kewajiban menjalani tes kedua Covid-19,” kata Huzir Mohamed seperti dilansir The Star Jumat (3/7/2020).
“Kami mendesak mereka datang dengan sukarela dan bekerja sama penuh dengan kementerian untuk melakukan pemeriksaan.”
“Apabila tidak melakukannya berarti melanggar Pasal 22(b) UU Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular, serta Regulasi No 10 Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular,” kata pejabat tinggi Kepolisian Malaysia itu dalam pernyataan hari Kamis.
Dia menegaskan polisi tidak akan ragu untuk mengambil tindakan terhadap individu-individu tersebut dan mereka yang divonis bersalah melanggar peraturan-peraturan tersebut terancam hukuman penjara hingga dua tahun atau denda atau keduanya.
Secara terpisah Menteri Senior Datuk Seri Ismail Sabri Yaakob mengeluarkan peringatan serupa, dengan mengatakan bahwa polisi akan bertindak terhadap orang-orang yang belum juga melakukan pemeriksaan yang kedua Covid-19 pada hari-13 masa karantina mereka di rumah.
Dia juga mengatakan polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 1.063 orang yang menjalani karantina di rumah dan mendapati bahwa mereka semua mengikuti prosedur standar yang digariskan.
Dia mengatakan dari tanggal 10 Juni sampai 1 Juli, Kementerian Kesehatan telah melakukan pemeriksaan terhadap 8.535 orang di Bandara Internasional Kuala Lumpur, yang hasilnya 8.498 dari mereka negatif Covid-19.*