Hidayatullah.com―Pemimpin Korea Utara Kim Jong-un mengumumkan status darurat dan pemberlakuan lockdown di sebuah kota di perbatasan setelah satu orang di sana suspek Covid-19 sekembalinya di Korea Selatan dengan melintas secara ilegal, lapor media pemerintah hari Ahad (26/7/2020) seperti dilansir Reuters.
Apabila diyatakan benar positif, maka itu menjadi kasus pertama Covid-19 yang diakui oleh pemerintah Pyongyang.
KCNA melaporkan bahwa seorang warga yang membelot ke Korea Selatan tiga tahun silam kembali ke Utara melewati perbatasan di Kaesong secara ilegal pada tanggal 19 Juli dengan menampakkan gejala terinfeksi coronavirus.
KCNA tidak menjelaskan apakah orang tersebut telah dites, tetapi mengatakan bahwa hasil beberapa pemeriksaan atas sekresi organ pernapasan bagian atas dan darahnya menunjukkan hasil yang “tidak pasti”. Sehingga pihak berwenang menempatkan orang tersebut dalam karantina dan menyelidiki siapa yang yang telah melakukan kontak dengannya.
KCNA juga tidak menjelaskan bagaimana orang yang tidak disebutkan identitasnya itu bisa melintasi salah satu perbatasan yang paling dijaga ketat di dunia. Namun, disebutkan bahwa insiden itu sedang diselidiki dan satuan militer yang bertanggung jawab atas kejadian itu akan mendapatkan hukuman berat.
Cho Han-bum, seorang fellow di Korea Institute for National Unification di Seoul mengatakan pengumuman kasus pertama Covid-19 itu signifikan bagi Korea Utara.
“Korea Utara berada dalam situasi yang sangat sulit, di mana mereka bahkan tidak dapat menyelesaikan pembangunan Rumah Sakit Umum Pyongyang tepat waktu. Dengan menudingkan kesalahan terhadap “kasus impor” dari Korea Selatan, Korea dapat menggunakannya sebagai jalan untuk secara terbuka menerima bantuan dari Selatan,” kata Cho.
Sebelum ini Korut sudah menerima ribuan testing kit Covid-19 dari Rusia dan sejumlah negara lain dan memberlakukan penutupan pintu perbatasan dengan sangat ketat.
Ribuan orang di Korea Utara dikabarkan dikarantina guna meredam penyebaran coronavirus, tetapi aturan lockdown yang ketat belum lama ini mulai agak dilonggarkan.*