Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Pengguna WeChat di AS: Larangan Akses Melanggar Kebebasan Beragama dan Hak Konstitusional

Ama Farah
Terakhir diupdate: 24 Agustus 2020 11:02 11:02 am
Ama Farah
Dipublikasikan 24 Agustus 2020 11:02
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Para pengguna WeChat di Amerika Serikat menggugat pemerintah pimpinan Presiden Donald Trump guna mencegah penerapan perintah eksekutif yang melarang akses aplikasi buatan perusahaan China di negara itu.

Gugatan hukum itu diajukan hari Jumat (21/8/2020) di San Francisco oleh organisasi nirlaba US WeChat Users Alliance dan sejumlah individu lain yang mengaku menggunakan app itu untuk keperluan bekerja, beribadah dan kontak dengan sanak kerabat di China.

Para penggugat, yang tidak berafiliasi dengan WeChat atau perusahaan induknya Tencent Holdings, mengatakan larangan yang akan diberlakukan Trump itu akan melanggar hak mereka seperti kebebasan berbicara, kebebasan melaksanakan ajaran agama dan hak-hak lain yang dijamin konstitusi, lansir Euronews.

Sementara itu TikTok, aplikasi buatan perusahaan China yang juga banyak penggunanya di Amerika Serikat, hari Sabtu mengatakan bahwa pihaknya berencana melayangkan gugatan hukum atas perintah eksekutif tersebut.

“Kami tidak punya pilihan kecuali menggugat perintah eksekutif itu,” kata TikTok dalam pesan yang dikirimkan kepada kantor berita AFP. Gugatan itu demi “memastikan hukum ditegakkan dan bisnis serta pengguna kami diperlakukan adil,” kata TikTok, yang mengklaim memiliki pengguna hampir 1 miliar di seluruh dunia.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

ByteDance, pemilik TikTok, mengatakan gugatan itu akan dimasukkan hari Senin ini, tetapi tidak disebutkan yuridiksinya.

Presiden Donald Trump pada 6 Agustus memerintahkan larangan menyeluruh tetapi samar-samar atas WeChat dan TikTok, dengan alasan mereka mengancam keamanan nasional, kebijakan luar negeri dan perekonomian Amerika Serikat.

Dua perintah eksekutif itu, masing-masing satu untuk setiap app tersebut, diperkirakan akan mulai berlaku pada 20 September.

Belum jelas apa artinya perintah eksekutif itu bagi jutaan penggunanya di Amerika Serikat. Namun, sejumlah pakar mengatakan perintah eksekutif itu berusaha menghalangi WeChat dan TikTok dari Apple Store dan Google Play.

Trump memberikan waktu ByteDance sampai sekitar pertengahan November untuk menjual operasi TikTok di Amerika Serikat. Microsoft memberikan sinyal tertarik untuk membelinya, meskipun belakangan ini Trump mengutarakan dukungannya untuk Oracle, sebuah kelompok usaha bidang teknologi informasi yang didirikan oleh Larry Ellison, yang diketahui mendatangkan jutaan dolar untuk kepentingan kampanye pilpres Donald Trump.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Amerika SerikatTikTokTrumpWeChat
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Mewujudkan Baldatun Thoyyibatun Wa Robbun Ghafur
Tulisan selanjutnya Teladan Hamka: Ide Dihadapi dengan Ide, Bukan Persekusi!

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Berita
15 Juli 2026 21:25
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?