Hidayatullah.com–Dua pria anggota ISIS bekas warga negara Inggris dikirim ke Amerika Serikat untuk diadili dalam kasus pembunuhan sejumlah orang Barat yang ditawan kelompok bersenjata itu.
Alexanda Kotey dan El Shafee Elsheikh dituding sebagai anggota sel kelompok ISIS alias IS yang dijuluki “The Beatles” yang terlibat dalam sejumlah pembunuhan di Suriah dan Iraq.
Hari Rabu (7/10/2020) CBS, media mitra BBC di Amerika Serikat, mengutip sebuah sumber yang mengatakan keduanya sedang dalam perjalanan menuju Amerika Serikat untuk diadili di sebuah pengadilan federal di Virginia, dekat Washington DC.
Pengiriman keduanya dilakukan setelah pihak Inggris mengirimkan bukti-bukti kejahatan mereka ke AS dan mendapat jaminan keduanya tidak akan dijatuhi hukuman mati di oleh negeri Paman Sam itu.
Kedua pria itu dituduh membunuh sejumlah warga negara asing yang ditawan ISIS di Iraq dan Suriah pada tahun 2014.
Para korban –yang di antara wartawan AS serta pekerja kemanusiaan Inggris dan AS– dipenggal kepalanya dan kematian mereka direkam serta disiarkan lewat media sosial.
Para tawanan menjuluki pelaku eksekusi –Kotey, Elsheikh dan Mohammed Emwazi, yang dikenal dengan “Jihadi John” yang tewas dalam serangan drone AS– sebagai “The Beatles” karena aksen bicara mereka yang kental seperti anggota band terkenal Inggris di era 1960-an tersebut.
Kotey dan Elsheik, keduanya dulu warga London, ditangkap dua tahun silam oleh pasukan Kurdi yang kemudian menyerahkannya ke tentara AS di Iraq, di mana mereka dikurung selama 12 bulan.
Keduanya, yang telah dilucuti status kewarganegaraannya oleh Inggris, membantah tuduhan bahwa mereka menyiksa dan membunuh tawanan.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
IS sempat menguasai wilayah seluas 88.000 kilometer persegi yang membentang dari barat Suriah hingga ke timur Iraq, yang mereka sebut sebagai wilayah Kekhalifahan Islam di Iraq dan Suriah (ISIS).
Investigator Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang masuk ke wilayah itu setelah direbut kembali dari tangan militan IS menyimpulkan bahwa mereka melakukan segudang kejahatan yang kemungkinan tergolong sebagai kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida.*