Hidayatullah.com–Pihak berwenang di Rwanda memberikan sanksi terhadap dua pendeta Katolik setelah mereka menggelar kebaktian di gereja tanpa mematuhi aturan keselamatan untuk mencegah penularan Covid-19.
Paroki Ruhengeri yang terletak di bagian Utara Rwanda itu, tempat tugas kedua pendeta tersebut, juga terancam akan ditutup.
Kedua rohaniwan tersebut, Romo Emmanuel Ndagijimana dan Romo Felicien Nsengiyumva, disebut melanggar aturan jumlah jemaat yang diperbolehkan mengikuti misa.
Polisi mendapati “situasi kacau” di dalam gereja dan “semua orang berisiko tinggi terinfeksi” coronavirus, kata pemerintah dalam sebuah pernyataan seperti dilansir BBC Senin (12/10/2020).
“Kami mengingatkan kembali khususnya aliran-aliran keagamaan yang diizinkan kembali untuk menggelar peribadatan agar mematuhi panduan keselamatan yang ketat sebagaimana yang telah dikeluarkan pemerintah,” kata pernyataan itu.
Kabinet Rwanda bulan Juli menyetujui pembukaan kembali tempat-tempat ibadah dengan syarat mereka harus mematuhi aturan ketat keselamatan. Jemaat yang datang harus mengenakan masker, diukur suhu tubuhnya dan wajib menjaga jarak satu dengan lainnya.*