Hidayatullah.com–Turki hari Rabu (11/11/2020) mengumumkan larangan merokok di tempat umum yang ramai guna meredam laju penularan coronavirus bergejala yang melonjak belakang ini.
Beberapa hari terakhir, angka pertambahan kasus harian infeksi coronavirus di Turki tinggi dan pada hari kemarin saja mencapai 2.693 pasien.
Pemerintah Turki hanya melaporkan kasus Covid-19 bergejala saja, sedangkan kasus asimptomatik tidak dilaporkan. Kebijakan ini menuai kritik karena dipandang sebagai upaya sengaja untuk mengecilkan skala wabah di negara itu agar tidak tampak parah.
Kementerian Dalam Negeri mengatakan bahwa larangan merokok yang berlaku nasional itu ditujukan agar masyarakat mematuhi aturan mengenakan masker dengan baik. Pasalnya, orang-orang yang tampak merokok di tempat umum menyingkap masker ketika merokok.
Per 12 November, larangan merokok akan diberlakukan di area tertentu seperti jalan dan tempat-tempat di mana orang dapat berkumpul bersama, lapangan dan tempat pemberhentian transportasi umum, kata kementerian seperti dilansir Reuters.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Fahrettin Koca mendesak agar warga patuh mengenakan masker dan menjaga jarak. “Saya hanya meminta apa yang dapat Anda lakukan. Tidak lebih,” tulis Koca di Twitter.
Awal pekan ini, sejumlah provinsi memberlakukan karantina wilayah parsial khusus warga manula, termasuk di wilayah Ankara dan kota terbesar di Turki, Istanbul. Orang berusia di atas 65 tahun tidak boleh berada di luar rumah antara pukul 10 pagi dan 4 sore.
Presiden Recep Tayyip Erdogan pekan lalu mengumumkan bahwa semua bisnis, termasuk restoran, kafe, kolam renang dan bioskop, harus tutup pada pukul 10 malam setiap hari sebagai upaya pencegahan penularan coronavirus.
Lebih dari 400.000 orang dilaporkan terinfeksi Covid-19 di Turki dan 11.145 orang meninggal karena gangguan pernapasan, menurut Kementerian Kesehatan.*