Hidayatullah.com—Putri-putri mendiang aktivis HAM kulit hitam Malcolm X meminta agar pembunuhan ayah mereka diselidiki ulang karena ada bukti baru.
Anak-anak perempuan Malcolm X mengatakan mereka memiliki bukti sebuah surat dari seorang pria sekarat, yang merupakan anggota kepolisian pada saat pembunuhan 1965 itu terjadi, yang menuding Kepolisian New York dan FBI berkonspirasi dalam pembunuhan tersebut.
Raymond Wood dalam suratnya mengatakan bahwa dia bertugas memastikan tim keamanan (pengawal) Malcolm X ditangkap beberapa hari sebelum dia ditembak mati di Manhattan.
Surat itu menyebut New York Police Department (NYPD) dan FBI (Federal Bureau of Investigation) menyembunyikan detil informasi pembunuhan yang terjadi pada 21 February 1965 di Audubon Ballroom di kawasan Harlem, Upper Manhattan, menurut keluarga Wood dan pengacara mereka.
Wood mengatakan dia ditugaskan untuk memastikan tidak ada pintu keamanan di gedung di mana Malcolm X Akan menyampaikan orasinya.
Dalam keterangan pers hari Sabtu (20/2/2021), keluarga Wood tidak menjelaskan bagaimana dan kapan Raymond Wood meninggal dunia.
Namun, mereka mengatakan bahwa Raymond Wood tidak ingin surat itu diungkap ke publik sebelum dirinya wafat, karena takut akan mendapat tindakan balasan dari pihak berwenang.
“Bukti apapun yang memberikan informasi lebih mendalam tentang kebenaran di balik tragedi mengerikan harus diselidiki secara menyeluruh, kata Ilyasah Shabazz, salah satu anak perempuan Malcolm X, seperti dilansir BBC Ahad (21/2/2021).
Menanggapi hal tersebut, NYPD dalam sebuah pernyataan mengatakan bahwa beberapa bulan lalu (tahun 2020), kejaksaan wilayah distrik Manhattan mengkaji ulang vonis dua terpidana kasus pembunuhan Malcolm X, setelah bertemu dengan perwakilan dari Innocence Project, sebuah kelompok legal nirlaba yang mengkampanyekan pembebasan orang-orang tidak bersalah yang terpidana.
“NYPD sudah memberikan semua catatan yang tersedia yang relevan dengan kasus tersebut kepada kejaksaan distrik. Departemen ini tetap berkomitmen bemberikan bantuan dalam pengkajian ulang kasus itu.”
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Sejauh ini FBI belum memberikan pernyataan publik terkait masalah ini.
Tiga pria divonis bersalah dalam kasus pembunuhan Malcolm X. Mereka semua adalah anggota Nation of Islam, dan masing-masing dihukum penjara seumur hidup. Salah seorang dari mereka sekarang sudah wafat, dan dua lainnya kemudian dibebaskan lebih awal.
Saat ditembak mati, Malcolm X sudah keluar dari organisasi Nation of Islam yang didirikannya, dan memilih mengambil sikap lebih lunak dalam menyampaikan pesan-pesannya, serta terus memperjuangkan hak-hak asasi warga kulit hitam di Amerika Serikat dan mendorong agar kaum minoritas itu lebih bersatu dan percaya diri.*