Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Saudi akan Denda Warganya Sebesar Rp 40 Juta yang Masuki Makkah Tanpa Izin Selama Ramadhan

Ahmad
Terakhir diupdate: 9 April 2021 11:15 11:15 am
Ahmad
Dipublikasikan 9 April 2021 11:10
Bagikan
Umrah
Bagikan

Hidayatullah.com– Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi telah memperingatkan denda tinggi kepad warganya yang memasuki Makkah untuk menunaikan umrah atau shalat di Masjidil Haram tanpa izin yang sah selama Ramadhan.  Otoritas Saudi memberlakukan denda sebesar SR10.000 (atau setara Rp 40 juta) atau di penjara jika berulangkali melanggar.

“Orang-orang yang memasuki Makkah untuk melakukan shalat di Masjidil Haram tanpa izin harus membayar denda sebesar SR1.000,” lapor Saudi Press Agency, mengutip sumber resmi di kementerian. “Jika pelanggaran dilakukan dua kali, maka pelaku akan dipaksa untuk membayar dua kali lipat jumlah denda awal,” kata kementerian itu, dikutip Al-Arabiyah, Senin (23/3/2021).

Aturan baru akan diterapkan hingga akhir pandemi dan kehidupan masyarakat kembali normal.  Sumber kementerian meminta warga dan ekspatriat untuk mematuhi instruksi dengan mendapatkan izin umrah dan shalat di Masjidil Haram melalui aplikasi Eatmarna.

“Personel keamanan akan menjalankan tugasnya di semua jalan, pos pemeriksaan keamanan, serta di lokasi dan koridor menuju area pusat di sekitar Masjidil Haram untuk mengekang upaya melanggar aturan yang ditetapkan,” menurut sumber itu.

Sebagai catatan, Kementerian Haji dan Umrah belum lama ini mengumumkan bahwa izin umrah dan kunjungan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi selama Ramadhan hanya akan diberikan kepada mereka yang mendapatkan vaksin Covid-19. Senin lalu izin akan dikeluarkan efektif mulai 1 Ramadhan untuk orang yang diimunisasi seperti yang ditunjukkan dalam aplikasi Tawakkalna, termasuk mereka yang menyelesaikan periode 14 hari setelah mendapatkan dosis pertama vaksin atau mereka yang sembuh dari Covid- 19.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Sumber tersebut meminta warga mematuhi semua instruksi yang mewajibkan mereka yang ingin melakukan umrah atau sholat di tempat suci Makkah (Masjidil Haram) untuk mendapatkan izin. Sumber juga menekankan bahwa petugas keamanan akan menjalankan tugasnya di semua jalan, titik pemeriksaan kendali keamanan, situs dan koridor yang mengarah ke area sekitar situs masjid, untuk mencegah segala upaya melanggar peraturan yang berlaku,  lapor SPA.

Presidensi Umum Urusan Dua Masjid Suci mengatakan, jamaah dengan jumlah hingga 100.000 orang akan diizinkan untuk shalat di Masjidil Haram dan 50.000 jamaah akan diizinkan untuk melakukan umrah. Ini merupakan bagian dari rencana Arab Saudi untuk meningkatkan kapasitas operasional, lapor Press Agency (SPA) pada hari Selasa.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:arab saudimakkahMasjidil HaramRamadhanRamadhan 2021
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pemukim Ilegal ‘Israel’ Merampas Properti dan Tanah Palestina di Yerusalem Timur
Tulisan selanjutnya Moda Transportasi dilarang mudik Tidak ada Mudik! Seluruh Moda Transportasi Dilarang Beroperasi dari 6 Hingga 17 Mei 2021

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI

Berita
14 Juli 2026 14:52
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

Terbaru

  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?