Hidayatullah.com—Bekas perdana menteri Portugal Jose Socrates akan duduk di kursi terdakwa dalam tuduhan pencucian uang dan pemalsuan.
Namun, seorang hakim di Lisbon hari Jumat memutuskan bahwa lebih dari dua belas tuduhan korupsi yang dikenai atasnya tidak akan ditindaklanjuti karena sudah kadaluarsa melewati batas statuta limitasi di negara itu, lansir Associated Press Sabtu (10/4/2021).
“Semua kebohongan besar yang dikatakan kepada rakyat Partugal selama tujuh tahun, yang menjadi alasan saya ditangkap dan dicerca, merupakan tuduhan palsu,” kata Socrates kepada media di luar gedung pengadilan. “Hal itu terbukti hari ini di sini, hakim memaparkan tuduhan-tuduhan itu secara terperinci. Tuduhan tentang harta tersembunyi itu palsu, dusta.”
Namun, Socrates masih harus menghadapi dakwaan suap.
Hakim Ivo Rosa menyatakan bahwa dana sebanyak €1,7 juta, yang sebagian besar berupa uang tunai, diberikan kepada Socrates oleh seorang teman masa kecilnya yang bekerja di sebuah perusahaan konstruksi Portugal. Uang tersebut diberikan kepada Socrates agar perdana menteri berpihak kepada perusahaan tersebut dan memenangkan berbagai kontrak.
Socrates berdalih uang dan aset lain, seperti benda-benda seni dan hak menggunakan sebuah apartemen di kawasan elit di Paris, merupakan pinjaman dari teman lamanya.
Tuduhan penipuan yang ditudingkan berkaitan dengan dokumentasi yang berkaitan dengan pembayaran-pembayaran.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Hakim mengatakan karena pembayaran-pembayaran dilakukan dalam bentuk uang tunai dan disampaikan dalam pembicaraan telepon, kedua orang itu menggunakan kata-kata sandi ketika berbicara tentang uang, yang mana hal itu mengisyaratkan tindak korupsi.
Pihak jaksa maupun Socrates masih dapat mengajukan banding atas keputusan itu.*